Selain senjata api dan senjata angin, penyidik juga menemukan sejumlah peluru di rumah GTB. Rinciannya adalah peluru kaliber 5,56 milimeter sebanyak 60 butir, peluru kaliber 7,65 milimeter sejumlah 37 butir, peluru kaliber 22 long rifle sebanyak 100 butir, peluru kaliber 22 short sejumlah 50 butir, peluru kaliber 9 milimeter sebanyak 107 butir dan 3 kaleng peluru mimis atau timah kaliber 4,5 milimeter. Seluruh senjata dan peluru tersebut tidak memiliki surat-surat yang sah.
"GTB juga menjual senjata ke beberapa orang yaitu WK, MH dan AST," kata Inspektur Jenderal Nana.
Penyelidikan dilanjutkan dan polisi meringkus WK di kawasan Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat, 21 Februari 2020. Saat penangkapan, polisi menemukan senjata api jenis Chetah Handgun beserta pelurunya, satu pucuk pistol CZ-83 kaliber 9 milimeter nomor seri B-1096, satu pucuk pistol CZ-065022 kaliber 32 auto, 20 buah magasin berbagai jenis senjata api, 452 butir peluru kaliber 45 auto colt, 240 butir peluru 9 milimeter 380 auto colt, 42 butir peluru 9 milimeter hampa, 34 butir peluru 9 milimeter x 19 luger parabellum, 88 butir peluru 6,35 browning kaliber 25 auto, 15 butir peluru 5,56 kaliber dan 20 butir peluru revolver. Semuanya senjata dan peluru tersebut dinyatakan ilegal.
Tersangka berikutnya yaitu MH yang membeli senjata dari GTB ditangkap pada 22 Februari 2020 di daerah Bogor, Jawa Barat. Darinya, polisi menyita 4 pucuk senjata gas kaliber 4,5 milimeter dan 1 air gun colt.
Di bulan berikutnya, polisi menangkap AST di Jalan Kumala, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 Maret 2020. Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senjata api NAA kaliber 2,2 milimeter, satu senjata api Glock kaliber 9 milimeter, satu senjata api CZ-75 kaliber 9 milimeter, dua senjata api Remington kaliber 308 dengan nomor seri yang berbeda, satu senjata api Pindad kaliber 5,56 milimeter, satu senjata api Remington kaliber 223, satu senjata api CIS kaliber 2,2 milimeter, satu senjata api M4 kaliber 5,56 milimeter.
Selanjutnya, satu pucuk senjata airsoft gun model KM-66, satu senjata api mimis 4,5 milimeter, peredam, batle arms M4, laras M4, peluru kaliber 2,2 milimeter sebanyak 1710 butir, peluru kaliber 308 milimeter sebanyak 1396 butir, peluru kaliber 9 milimeter sejumlah 435 butir, peluru kaliber 7,62 milimeter sebanyak 39 butir, peluru kaliber 9 x 19 milimeter sebanyak 2000 butir dan peluru kaliber 5,56 milimeter sejumlah 3708 butir.
Atas perbuatannya, polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 107 Ayat 2 butir ke 3, Pasal 368, Pasal 333 Ayat 2 dan Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.