TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kanal informasi dan klarifikasi bernama Jakarta Lawan Hoaks alias Jala Hoaks. Kanal yang dikelola oleh Seksi Pelayanan Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta itu bertujuan memantau dan menerima laporan hoaks yang beredar di media sosial.
Informasi atau pantauan itu selanjutnya akan diklarifikasi dengan fakta sesungguhnya. “Ini dilakukan dalam rangka pencegahan informasi palsu yang beredar di masyarakat, salah satu diantaranya adalah terkait informasi Covid-19," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, dalam keterangan tertulisnya.
Atika menjelaskan, kanal itu juga dibuat untuk mengedukasi masyarakat lewat literasi digital khususnya untuk melawan hoaks. Lewat kanal itu, diharapkan masyarakat Jakarta juga dapat terbiasa menyebarkan informasi positif yang benar. Kanal tersebut dikelola oleh tim yang bertugas memverifikasi laporan masyarakat yang masuk melalui hotline aplikasi percakapan WhatsApp terkait berita yang diduga hoaks
Menurut Atika, kanal tersebut telah aktif melakukan klarifikasi informasi hoaks sejak Sabtu, 21 Maret 2020 lalu. Adapun hoaks yang diklarifikasi oleh kanal tersebut terdiri dari tujuh kategori seperti berikut:
1. Konten buatan: Konten baru yang sengaja dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan.
2. Manipulasi konten: Informasi yang dimanipulasi untuk merusak atau menipu.
3. Konten tiruan atau tipuan: Informasi yang berasal dari tiruan sumber aslinya.
4. Konten yang salah: Informasi berisi konten yang asli, namun dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
5. Konten menyesatkan: Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.
6. Informasi yang tidak berhubungan: Konten dengan judul, gambar, atau keterangan yang tidak berhubungan.
7. Sindiran atau parodi: Konten yang tidak ada niat untuk merugikan, namun berpotensi untuk mengelabui.
Atika menjelaskan, hasil klarifikasi dari informasi hoaks tersebut akan ditampilkan lewat situs data.jakarta.go.id/jalahoaks serta media sosial Instagram dan Twitter dengan nama @jalahoaks dan Facebook jala.hoaks.
“Tidak hanya itu, untuk mengetahui validitas informasi yang beredar di berbagai media sosial atau melaporkan suatu informasi hoaks, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui nomor WhatsApp 0813 5000 5331,” kata Atika.