TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan pelayanan terminal bus umum di wilayah setempat masih berjalan normal hingga Kamis pagi, setelah heboh surat edaran BPTJ.
"Terminal masih normal," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Dishub DKI Jakarta, Muslim TB, di Jakarta, Kamis 2 April 2020.
Pernyataan itu sekaligus menjawab surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Mengurangi Pergerakan Orang Dari dan Menuju Jabodetabek Selama Pandemi COVID-19.
Surat edaran bernomor SE .5 BPTJ Tahun 2020 itu berisi larangan sementara mobil penumpang dan bus umum dan atau perseorangan memasuki ruas jalan tol, dari wilayah Jabodetabek atau dari luar wilayah Jabodetabek. Surat itu dikeluarkan BPTJ atas permintaan Pemprov DKI yang hendak menghentikan bus AKAP keluar masuk Jakarta untuk cegah penyebaran virus corona.
Muslim mengatakan operasional terminal bus dan angkutan umum di Jakarta hingga saat ini masih berjalan normal. Belum ada keputusan resmi atau perintah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ataupun Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo.
"Komando operasional terminal secara berjenjang adalah dari Kadishub dan Gubernur," katanya.
Tanpa harus ditutup pun dengan surat edaran BPTJ, kata Muslim, kondisi terminal bus di Jakarta sudah sepi penumpang sejak wabah corona.