TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan Kecamatan Tamansari sebagai zona merah Corona setelah ada warga di wilayah tersebut dinyatakan positif Covid-19.
"Berdasarkan peta sebaran Covid-19, zona merah atau wilayah yang memiliki pasien terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah satu kecamatan, yaitu Kecamatan Tamansari," kata juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, Selasa, 21 April 2020. Dengan demikian, ada 17 kecamatan di Kabupaten Bogor yang masuk dalam zona merah Corona sesuai domisili masing-masing pasien.
Dari 17 kecamatan, Cibinong dan Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien Corona terbanyak, yakni 12 orang. Kemudian Kecamatan Bojonggede ada sepuluh orang, Cileungsi tujuh pasien Corona.
Lalu Kecamatan Ciampea dengan empat pasien Corona, Citeureup tiga pasien. Tajur Halang, Kemang, Babakan Madang, Parung Panjang, dan Ciomas masing-masing dua pasien. Kemudian Ciseeng, Ciawi, Jonggol, Leuwisadeng, Gunung Sindur, dan Tamansari masing-masing satu orang.
Sementara dari total 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, ada dua kecamatan yang dinyatakan masih bebas dari penyebaran wabah Corona. "Kecamatan yang nihil pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19, tinggal dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Tanjungsari," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.
Hingga Selasa malam, 21 April 2020, Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat jumlah pasien positif Corona di Kabupaten Bogor sebanyak 63 pasien. "Total ada 63 kasus positif COVID-19, empat di antaranya sudah sembuh, dan lima meninggal dunia," tutur Syarifah.
Pemkab Bogor juga mencatat ada 1.209 orang dalam pemantauan (ODP) dengan 833 di antaranya sudah selesai dipantau. Lalu ada 752 pasien dalam pengawasan (PDP) dengan 438 di antaranya sudah selesai diawasi. Ia mengatakan dari 438 PDP yang sudah selesai diawasi, ada 16 pasien yang meninggal sebelum dinyatakan positif ataupun negatif Corona melalui hasil tes swab.