TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih akan menggunakan pendekatan persuasif agar masyarakat tidak melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta tahap 2 ini.
Tindakan tegas berupa jerat hukum, kata Yusri, hanya akan jadi cara terakhir polisi menindak pelanggar PSBB Jakarta yang ngeyel.
"Memang perlu ada ketegasan, masif, dan tegas di lapangan. Tapi tidak menghilangkan persuasif dan humanis ke masyarakat," ujar Yusri dalam siaran pers online, Kamis, 23 April 2020.
Yusri berharap dengan pendekatan persuasif, masyarakat bisa sadar diri dan patuh terhadap PSBB. Ia berharap pemberian sanksi hukum tidak perlu terjadi saat ini.
"Penjatuhan hukuman sesuai UU Nomor 6 2018 tentang karantina kesehatan, bisa saja. Tapi itu jalan terakhir yang tidak kami harapkan," kata Yusri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa pemberlakuan PSBB untuk menekan penularan COVID-19 atau virus Corona di Jakarta. Perpanjangan dilakukan hingga 28 hari ke depan terhitung dari 24 April sampai 22 Mei 2020.
Dalam PSBB Jakarta tahap 2 ini, kata Anies, akan dilaksanakan dengan lebih ketat, seperti memberi penindakan bagi pelanggaran PSBB.
Dalam PSBB tahap 1 yang lalu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan 26 ribu surat teguran kepada masyarakat di kawasan Jabodetabek yang melanggar PSBB. Teguran diberikan karena mereka melakukan berbagai macam pelanggaran, seperti tidak memakai masker saat berkendara hingga tak melakukan social distancing.
Untuk pemberian sanksi tegas, Polda Metro Jaya baru memberikannya 1 kali terhadap kasus sabung ayam di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 25 orang yang tertangkap melakukan judi adu ayam itu dipidana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan karena melanggar PSBB.