TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dua dari lima pelaku vandalisme di Tangerang Kota telah dijatuhi vonis. Kedua pelaku diduga anggota Anarko berinisial A dan R.
"Telah divonis hakim (Pengadilan Negeri Tangerang) dengan hukuman empat bulan penjara," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Mei 2020.
Para pelaku yang disebut polisi sebagai anggota Anarko ini sebelumnya ditangkap karena melalukan aksi vandalisme pada Kamis 9 April 2020 di Kota Tangerang. Mereka membuat coretan di dinding pertokoan yang dinilai mengajak masyarakat melakukan kerusuhan.
Coretan itu antara lain "sudah krisis saatnya membakar", "kill the rich", "mau mati konyol atau melawan". Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut di muka umum dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Menurut Yusri, dua dari lima pelaku yang sudah dijatuhi vonis tergolong anak di bawah umur. Menurut dia, pemberian hukuman terhadap keduanya juga sudah melalui proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Namun diversi tersebut dinyatakan tidak berhasil.
"Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil hakim menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," ujar Yusri.