Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penculikan Anak yang Dilakukan Selama 4 Tahun Diungkap Polisi

image-gnews
Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPolisi menangkap seorang pria berinisial AS, 48 tahun, karena telah menculik seorang bocah berinisial GPSNC alias RTH, 12 tahun. RTH dikabarkan keluarganya hilang dari rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat masih berusia 8 tahun atau 4 tahun yang lalu.

Selama dalam masa penculikan itu, pelaku AS melakukan eksploitasi terhadap RTH dengan menyuruhnya mengemis, mengamen, serta dieksploitasi secara seksual. Selain itu, pelaku juga menjadikan RTH sebagai alat untuk merekrut korban baru yang berinisial JNF, 13 tahun.

"Selama dalam pencarian polisi, pelaku bersama 2 korban selalu berpindah kontrakan. Dia juga numpang di masjid dan SPBU untuk mandi dan tidur serta menghindari kejaran polisi," ujar Kepala Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Reynhard Hutagaol dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 April 2020.

Adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya, dengan mengiming-imingi korban barang seperti sepeda motor dan diajak jalan-jalan. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku AS mengaku sebagai orangtua teman korban dan meminta menemaninya mencari anaknya yang hilang.

Dari aksinya ini, pelaku berhasil menculik 2 orang bocah, yakni RTH, 12 tahun, yang telah diculik pelaku sejak berumur 8 tahun dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lalu JNF 13, tahun, yang diculik pelaku sejak 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menangkap pelaku dengan teknik penyamaran di Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, pada Selasa sore, 12 Mei 2020. Dari kontrakan pelaku yang berada di sekitar TKP penangkapan, polisi menemukan kedua korban dan barang bukti 2 sepeda motor yang diduga hasil curian karena menggunakan plat palsu.

Para korban pun segera menjalani visum, rapid test, dan pendampingan psikolog anak untuk meredakan trauma penculikan itu. Mereka kini juga telah bertemu dengan orangtuanya masing-masing.

Sedangkan pelaku, dari hasil pemeriksaan terungkap pernah melakukan perbuatan penculikan lain dan mencabuli anak tetangga kontrakannya di daerah Bekasi Selatan. Kasus itu telah dibuat laporannya di Polres Bekasi pada 25 Maret 2020.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 7 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

8 jam lalu

Para pengunjuk rasa duduk di perkemahan saat mereka memprotes solidaritas dengan penyelenggara Pro-Palestina di kampus Universitas Columbia, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 19 April 2024. REUTERS/Caitlin Ochs
Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

10 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

11 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

12 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

2 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

3 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

4 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.