TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar Pembatas Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta tidak efektif. Agus sangsi pengawasan dari pemerintah DKI bakal ketat sehingga pelanggar tidak jera.
"Awasinya bagaimana? Kalau sepasar (melanggar) itu disuruh kerja sosial, yang awasi siapa. Bisa duduk-duduk aja kan, enggak kerja, besok bikin (pelanggaran) lagi deh," kata Agus saat dihubungi, Senin, 18 Mei 2020.
Dia menilai sanksi yang bisa membuat masyarakat jera adalah denda uang. "Paling efektif denda supaya kapok," ucap dia.
Namun, Agus menganggap, PSBB selama ini tidak berjalan dengan baik. Dia menuturkan warga masih berkerumun di luar rumah seperti yang terjadi di Jakarta, Bekasi, dan Bogor.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kebijakan yang mengatur soal sanksi bagi pelanggar PSBB. Regulasinya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI.
Sanksi yang diberikan variatif, mulai dari kerja sosial hingga denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 10 juta. Pemerintah Kota Jakarta Utara telah menjaring beberapa pelanggar PSBB. Ada pelanggar yang diminta membersihkan trotoar di sepanjang Danau Sunter Selatan atau menyapu di pinggiran jalan raya.