TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita 1 unit sepeda motor gede atau moge jenis Kawasaki ZX 1000 dengan nomor polisi B 6311 UWY saat melakukan razia balapan liar di Jalan Baru Vanya Park, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Ahad lalu. Motor yang dibanderol Rp 300 jutaan per unitnya itu disita karena tidak memiliki surat lengkap alias bodong.
"Dari hasil penertiban itu kami amankan satu unit sepeda motor jenis Kawasaki ZX 1000 tahun pembuatan 2013 yang diduga STNK tidak sesuai dengan peruntukannya (palsu)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Mei 2020.
Saat diinterogasi, pemilik kendaraan tak mampu menunjukkan STNK asli kendaraan mewah itu. Kepada polisi, pemilik mengaku membeli motor itu seharga Rp 150 juta alias jauh di bawah harga pasar.
Polisi kemudian menyita unit motor mewah itu dan membawanya ke Polsek Pagedangan. Sedangkan untuk pemilik kendaraan, polisi juga ikut membawanya untuk diselidiki lebih lanjut.
Razia motor di Tangerang itu sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, saat polisi tiba di lokasi dengan membunyikan sirene, banyak pengendara motor sport yang melarikan diri karena ketakutan.
Beberapa di antara mereka ada yang tidak bisa kabur karena telah terkepung oleh petugas. Salah satunya adalah pemilik kendaraan mewah Kawasaki ZX 1000 itu.