TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kanwil KemenkumHAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan pemindahan Bahar bin Smith ke Lapas Batu Nusakambangan karena mempertimbangkan aturan, ketertiban dan keamanan. Liberti menyebut pemindahan tersebut dinilai untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban massa pendukung Bahar bin Smith kepada staf-nya yang bertugas di Lapas Gunungsindur.
Sebab, menurut Liberti, massa melakukan aksi protes dan unjuk rasa di depan kantor atau Lapas Gunungsindur. “Jadi staf saya keganggu, mereka aksi sampai engsel gerbang rusak. Jadi untuk keamanan dan kenyamanan semua, kita pindahkan,” kata dia saat dihubungi TEMPO, Rabu 20 Mei 2020.
Liberti mengatakan petugas kewalahan akibat aksi massa pendukung Bahar dan akhirnya dirinya menghubungi Ditjenpas meminta arahan untuk pemindahan dan diijinkan. “Semalam saya minta arahan ke Ditjen sekira pukul 22.10, diijinkan dan staf saya langsung memindahkan malam itu juga,” kata dia.
Menurutnya untuk seberapa lama Bahar bin Smith dipindah dan mendekam di Nusakambangan, itu kembali kepada Bahar sendiri. Artinya, jika Bahar menjaga sikap dan berkelakuan baik serta bisa menjaga kondusifitas pendukungnya, kemungkinan bisa dikembalikan ke Gunungsindur atau Cibinong.
Sementara kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, mengatakan tim pengacara Bahar protes keras dan mempertanyakan klien mereka dibawa ke Lapas Batu Nusakambangan yang mana Lapas itu adalah tempat khusus para terpidana mati, gembong narkoba kelas kakap dan teroris kelas berat. Sehingga Azis mempertanyakan apakah kliennya masuk kriteria itu.
Azis juga menduga pemindahan itu sebagai perlakuan berlebihan dan subyektif terhadap kliennya dan menjadi sebuah azaz pemanfaatan kepentingan politik, untuk menjadi alat dalam mengalihkan beberapa isu publik yang sudah tidak bisa dijawab oleh elit politik yang kini duduk di singgasana kekuasaan. “Apa kesalahannya sebesar itu, hingga harus masuk Lapas super maximum security,” kata Azis.
Azis mengatakan jika pemindahan kliennya memang karena melakukan aksi di depan Lapas Gunungsindur, harusnya dipahami dan didengar. Menurut dia, aksi pendukung kliennya itu untuk memastikan Bahar mendapat perlakuan baik meski ditahan. “Sederhana. Hanya butuh hanya 2 menit kemarin itu dan saya jamin tidak akan ada massa datang melakukan aksi,” kata Azis.
Menjawab pernyataan kuasa hukumnya Bahar Bin Smith, Liberti mengatakan sudah menjalankan SOP dan Prosedural penahanan kembali dengan baik dan benar. Bahkan ia menyebut perlakuan terhadap Bahar pun dilakukan sebaik mungkin, sebab Liberti mengklaim tidak mau membuat gesekan fisik antara stafnya dengan massa pendukung Bahar dan tetap menjaga kemurnian bulan Ramadan. “Kemarin pagi istrinya ada, kami persilakan masuk dan melihat. Saat dites pun kondisinya baik-baik aja. Jadi apa yang menjadi tuduhan mereka itu, saya pun gak ngerti,” kata dia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunungsindur, Mulyadi, mengatakan pemindahan Bahar bin Smith dilakukan pada Selasa malam, 19 Mei 2020, pukul 22.30 WIB. Mulyadi tidak menyangkal adanya tekanan dari pendukung Bahar yang melakukan aksi protes di Lapasnya. “Untuk sikon Lapas hari ini aman dan kondusif,” kata Mulyadi saat dihubungi Rabu 20 Mei 2020.