TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara menyarankan warga untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 2020 di rumah masing-masing. Hal tersebut merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua MUI Jakarta Utara, Ahmad Ibnu Abidin, menyebut anjuran Salat Idul Fitri di rumah sesuai dengan seruan bersama MUI Provinsi DKI Jakarta Nomor C-088/DP-PXI/V/2020 serta Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta Nomor 2.475/SB/DMI-DKI/V/2020.
“Termasuk Tausiah MUI Provinsi DKI Jakarta Nomor T-005/DP-P/XI/V/2020 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H di tengah Wabah Covid-19,” kata Abidin dalam keterangan tertulis yang Tempo terima, Jumat, 22 Mei 2020.
Menurut Abidin, MUI Jakarta Utara telah menyampaikan seruan ke setiap masjid, musala di wilayah Jakarta Utara untuk tidak menggelar Salat Idul Fitri. Ia juga meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus Covid-19 yang masih merebak di Jakarta.
Pernyataan serupa sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Menurut dia, pemerintah memutuskan kegiatan keagamaan yang mengerahkan massa secara masif seperti Salat Ied berjamaah di masjid atau lapangan, dilarang saat pandemi Covid-19. Larangan itu, kata Mahfud, sesuai dengan Permenkes 9/2020 tentang PSBB dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.
Mahfud Md mengatakan pemerintah juga meminta tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat meyakinkan masyarakat bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan saat pandemi itu dilarang oleh undang-undang.
“Jadi, kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak termasuk yang dilarang atau dibatasi menurut undang-undang. Jadi, pemerintah meminta ketentuan tersebut tidak dilanggar,” ujar Mahfud via telekonferensi, usai mengikuti rapat terbatas pada Selasa, 19 Mei 2020.
ADAM PRIREZA | TEMPO.CO