TEMPO.CO, Jakarta -Polda Metro Jaya memulangkan tujuh orang dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda masih mendalami perkara tersebut.
"Sementara masih didalami, tapi tujuh orang tersebut sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan di Instagram, Sabtu, 23 Mei 2020.
Menurut Yusri, penyidik selesai melakukan gelar perkara pada Jumat malam, 22 Mei 2020. Dari hasil gelar perkara itu diputuskan untuk memulangkan tujuh orang yang merupakan limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tak merinci siapa saja tujuh orang tersebut.
Adapun KPK sebelumnya menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor alias DAN ketika ada penyerahan uang di kantornya pada Rabu, 20 Mei 2020. KPK juga memeriksa enam orang lain. Jadi total tujuh orang.
KPK juga memintai keterangan Rektor UNJ Komarudin dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati. Selanjutnya dari Kemendikbud, KPK memeriksa Kepala Biro SDM Diah Ismayanti, Analis Kepegawaian Biro SDM Tatik Supartiah serta dua staf SDM bernama Parjono dan Dinar Suliya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang ditangani Ditkrimsus Polda. Yusri mengutarakan, penyidik perlu mengetahui bagaimana konstruksi peristiwa dugaan tindak pidana korupsi kasus ini. "Sehingga nantinya ke depan kemungkinan rencana kami siapkan untuk panggil atau klarifikasi," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud soal dugaan penyerahan uang oleh pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud. Setelah menangkap satu orang dan memeriksa enam orang, KPK melimpahkan perkara ini ke Polda Metro. Alasannya tak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini rektor UNJ.