TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai membuka perkantoran Senin pekan depan, 8 Juni 2020. Langkah tersebut dilakukan setelah diputuskan dimulainya masa transisi dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuju new normal atau kenormalan baru.
Fase pertama pembatasan transisi ini dimulai pada 5 Juni 2020, selama sebulan ke depan. "Masa transisi fase pertama dilaksanakan selama satu bulan dan akan diperpanjang atau dihentikan melihat angka penularan virus corona di Ibu Kota," kata Anies dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 4 Juni 2020.
Dalam fase pertama transisi ini kegiatan yang mulai dibuka adalah yang berada di ruang terbuka dan rumah ibadah. Sedangkan, kegiatan yang berada di ruang tertutup seperti perkantoran, museum, galeri dan lainnya mulai dibuka Senin pekan depan.
Saat dibuka, perkantoran atau dunia usaha wajib mematuhi aturan proporsi karyawan yang bekerja di kantor, yakni 50 persen dari seluruh karyawan. "Sisanya 50 persen yang lain bekerja dari rumah."
Selain itu, setiap kantor harus membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda. Pembagian waktu minimal berjeda dua jam untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi.
Sebagai contoh, perkantoran bisa mengatur 50 persen karyawan mulai masuk kerja pukul 07.00 dan istirahat pukul 11.00. Sedangkan, 50 persen lainnya mulai
masuk kerja pukul 09.00 dan istirahat pukul 12.30. "Protokol kesehatan harus tetap diterapkan seperti menggunakan masker, cuci tangan dan pemeriksaan suhu," kata Anies.