TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, meminta pengendara agar tak kucing-kucingan dengan petugas saat kebijakan ganjil genap motor diterapkan. Salah satu hal yang bisa diakali masyarakat dari kebijakan tersebut ialah dengan menggunakan jaket pengemudi ojek online (ojol) agar terbebas dari aturan ganjil genap motor.
"Upaya pemerintah mengeluarkan kebijakan ini (ganjil genap motor) agar masyarakat mengerti dan disiplin bahwa itu upaya memutus mata rantai Covid-19. Kalau masih kucing-kucingan ya, berarti belum sadar diri," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2020.
Yusri menjelaskan dengan pembatasan sepeda motor maka aktivitas masyarakat di luar ruangan akan berkurang. Sehingga potensi penularan virus corona akan menurun. Ia berharap masyarakat mendukung program ini dan tak memanfaatkan celah yang ada. "Pemerintah tidak ingin menyusahkan masyarakat, tapi menyelamatkan masyarakat dari penyebaran virus Covid-19," kata Yusri.
Kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor rencananya akan diterapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Namun aturan ganjil genap tidak berlaku bagi pengendara ojek online. Hal ini berpotensi menciptakan celah untuk terjadinya pelanggaran mengingat atribut ojek online dijual bebas.
Meskipun sudah ramai diperbincangkan, Yusri Yunus mengatakan, penerapan aturan ganjil genap motor masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kebijakan sistem ganjil genap roda dua itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Anies Baswedan mengatur soal kebijakan ganjil genap motor dan mobil di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Menurut Anies, kebijakan ganjil genap bakal diterapkan pemerintah jika jumlah warga yang keluar rumah tidak terkendali. Penerapannya juga menunggu diterbitkan Keputusan Gubernur.
M JULNIS FIRMANSYAH