Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edarkan Uang Palsu Dollar Rp 41 M, 3 Pria Terancam 15 Tahun Bui

image-gnews
Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Kepala Polres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, pengedar uang palsu jenis dollar diancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 245 KUHP, barang siapa setiap orang telah mengedarkan uang palsu yang digunakan untuk komersil atau untuk perbelanjaan dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Azis, Kamis 18 Juli 2020.

Azis mengatakan, dari tangan tersangka disita ratusan lembar uang dari Amerika, Brunei Darussalam dan Zimbabwe. Diantaranya 128 lembar uang palsu pecahan 100 dollar Amerika, tiga lak uang polimer pecahan 10 ribu dollar Brunei, 71 lembar uang euro.

Selanjutnya, ada satu lembar uang hybrid transparan pecahan 10 dollar Brunei, dua lembar uang hybrid biasa pecahan 10 dollar Brunei, dan tiga lembar kunci master berbentuk uang pecahan 100 USD.

“Total lebih dari Rp 41 miliar bila dirupiahkan dan mengikuti kurs saat ini,” kata Azis.

Azis mengatakan, usaha uang palsu jenis mata uang asing itu dijalankan oleh tiga orang inisial MA (36), IMA (37), dan AGN (46).

“Ketiganya telah kita amankan,” kata Azis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pengungkapan kelompok pengedar uang palsu ini dilakukan oleh Team Jaguar Polres Metro Depok ketika patroli di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, pada Selasa (16/6/2020) dini hari.

“Diawali pada 16 Juni 2020, ketika melaksanakan patroli rutin, Team Jaguar, didapati seseorang dengan gelagat mencurigakan,” kata Azis.

Setelah diinterogasi petugas, kata Azis, sesorang itu yang berinisial MA (36) kedapatan membawa sebilah pisau kecil dan lembaran mata uang asing dalam jumlah yang cukup banyak.

“Diduga pelaku ini ingin bertransaksi dan kami gagalkan,” kata Azis.

Setelah dilakukan pegembangan, kata Azis, dua tersangka lainnya IMA (37) dan AGN (46) juga ditangkap. Saat ini, kasusnya pun ditangani Satuan Reskrim Polrestro Depok guna didalami dan penyelidikan lebih lanjut.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nama Dandim Depok Dicatut Penipuan Order Fiktif, Toko Kue di Bogor Merugi Jutaan Rupiah

5 hari lalu

Dandim O508/Depok Kolonel (Inf) Iman Widhiarto usai mendampingi korban order fiktif kue mencatut nama Dandim di Polres Metro Depok, Selasa, 4 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Nama Dandim Depok Dicatut Penipuan Order Fiktif, Toko Kue di Bogor Merugi Jutaan Rupiah

Viral order fiktif kue ulang tahun dan sertijab mencatut nama Dandim 0508/Depok ulah pelaku membuat toko kue di Bogor merugi hingga jutaan rupiah.


Pengendara di Depok Berhenti Sejenak Peringati Detik-Detik Proklamasi

23 hari lalu

Petugas Satlantas Polres Metro Depok bersama TNI, Satpol PP dan Dishub serta pengendara memperingagi detik-detik proklamasi di Simpang Margonda, Depok, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pengendara di Depok Berhenti Sejenak Peringati Detik-Detik Proklamasi

Polres Metro Depok menghentikan laju kendaraan bermotor di sejumlah titik tepat pukul 10.00 untuk memperingati detik-detik proklamasi


Ungkap Pemeriksaan Internal Pelaku Aksi Koboi, Pengadilan Negeri Depok Rekomendasikan ke MA Dijatuhi Hukuman

24 hari lalu

Pegawai Pengadilan Negeri Depok, Dinno Renaldy (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka usai aksi koboi. Foto : Humas Polres Metro Depok
Ungkap Pemeriksaan Internal Pelaku Aksi Koboi, Pengadilan Negeri Depok Rekomendasikan ke MA Dijatuhi Hukuman

Humas Pengadilan Negeri Depok Andry Eswin Sugandhi mengungkap hasil pemeriksaan internal terhadap Dinno Renaldy (49 tahun).


Viral Pengawai Pengadilan Negeri Depok Acungkan Airsoft Gun, Ini Kata Polisi

27 hari lalu

Tangkapan layar pegawai Pengadilan Negeri Depok diduga todongkan senjata. Tiktok
Viral Pengawai Pengadilan Negeri Depok Acungkan Airsoft Gun, Ini Kata Polisi

Humas Pengadilan Negeri Depok membenarkan pelaku aksi koboi viral karena todongkan senjata itu adalah pegawainya.


Polisi Endus Unsur Pidana di Kasus Dugaan Malpraktik Sedot Lemak di WSJ Beauty

34 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim dan Paur Polres Metro Depok saat dikonfirmasi soal ekshumasi selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari di Polres Metro Depok, Senin malam, 5 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Endus Unsur Pidana di Kasus Dugaan Malpraktik Sedot Lemak di WSJ Beauty

Polres Metro Depok 'mengendus' unsur pidana dalam kasus dugaan malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty Jalan Ridwan Rais, Depok.


Polisi Akan Lakukan Ekshumasi Jasad Selebgram Asal Medan akibat Dugaan Malpraktik Sedot lemak

35 hari lalu

Klinik WSH Beauty tutup setelah kabar dugaan malptaktik yang mengakibatkan pasien asal Medan meninggal dunia usai sedot lemak di klinik di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok, Sabtu, 27 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Akan Lakukan Ekshumasi Jasad Selebgram Asal Medan akibat Dugaan Malpraktik Sedot lemak

Setelah kasus dugaan malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty Depok ke tahap penyidikan, kepolisian akan melakukan ekshumasi. Apa itu?


Ekshumasi Makam Korban Dugaan Malpraktik Sedot Lemak Terganjal Izin Keluarga

38 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. Seorang tersangka ditangkap dalam pembongkaran pabrik rumahan narkoba ini. Tersangka berinisial MH (43 tahun) yang perannya sebagai karyawan. Ia bertugas sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ekshumasi Makam Korban Dugaan Malpraktik Sedot Lemak Terganjal Izin Keluarga

Ekshumasi makam Ella Nanda Sari, 30 tahun, korban tewas akibat dugaan malpraktik saat sedot lemak di Depok masih belum dilakukan


Saksi dan Korban Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK

39 hari lalu

Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Saksi dan Korban Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK

Saksi dan korban penganiayaan di Daycare Wensen School Indonesia, Depok, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.


Meita Irianty Pemilik Wensen School Daycare di Depok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

39 hari lalu

Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok saat digiring anggota Unit PPA Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Meita Irianty Pemilik Wensen School Daycare di Depok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pemilik Wensen School Daycare Meita Irianty yang aniaya balita di Depok terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara


Dugaan Malpraktik Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Depok Naik ke Penyidikan

39 hari lalu

Klinik WSH Beauty tutup setelah kabar dugaan malptaktik yang mengakibatkan pasien asal Medan meninggal dunia usai sedot lemak di klinik di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok, Sabtu, 27 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dugaan Malpraktik Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Depok Naik ke Penyidikan

Kasus dugaan malpraktik sedot lemak di Depok naik ke tahap penyidikan