TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara David Tobing mengancam akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana ke Ombudsman. Laporan itu terkait dengan syarat penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI 2020 yang dinilai mengutamakan usia.
"Saya akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI ke Ombudsman terkait syarat penerimaan siswa dengan mengutamakan usia tertua," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2020. David akan fokus pada syarat usia PPDB jalur zonasi sekolah.
Dia menganggap Dinas Pendidikan (Disdik) DKI justru mengutamakan faktor usia dalam menyeleksi calon murid jika yang mendaftar melebihi kuota. Padahal, Pasal 25 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 mencantumkan agar PPDB memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Permendikbud itu mengatur tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Mengacu pada regulasi itu, menurut David Tobing, pemerintah DKI seharusnya menjadikan jarak domisili calon murid dengan sekolah sebagai faktor utama dalam PPDB jalur zonasi, bukan usia. Dia meminta pemerintah DKI jangan menganggap seluruh calon murid yang mendaftar PPDB jalur zonasi sekolah tinggal dalam radius jarak yang sama.
"Pastilah ada yang lebih dekat dari sekolah dan inilah yang menjadi prioritas," ucap dia. "Jelas disebutkan seleksi melalui jalur zonasi berdasarkan jarak dan kalaupun ada calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolah sama maka barulah dilihat dari sisi usia," jelasnya.
PPDB Jakarta tahun ini menjadi polemik lantaran syarat usia pada jalur zonasi. Sejumlah orangtua murid telah memprotes kebijakan tersebut yang berujung pada demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta pada 23 Juni 2020.
Keesokan harinya Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI memanggil jajaran Dinas Pendidikan untuk menjelaskan sistem seleksi PPDB DKI 2020/2021. Beberapa perwakilan orangtua murid hadir dalam rapat tersebut. Namun, Dinas Pendidikan tidak mengubah sistem PPDB, yakni syarat usia masih ada.
LANI DIANA