Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang 1 Juli, Minimarket Masih Gunakan Kantong Plastik

Reporter

image-gnews
Suasana minimarket yang masih menyediakan kantong plastik di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 29 Juni 2020. Mulai 1 Juli 2020 Pemprov DKI akan menerapkan Pergub No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Foto: Ihsan Reliubun|Tempo
Suasana minimarket yang masih menyediakan kantong plastik di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 29 Juni 2020. Mulai 1 Juli 2020 Pemprov DKI akan menerapkan Pergub No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Foto: Ihsan Reliubun|Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Karyawan minimarket di kawasan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, masih melayani konsumen dengan menggunakan kantong plastik. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik mulai Rabu, 1 Juli 2020. 

"Pas tanggal 1 satu mungkin. Kita sudah sosialisasi juga," kata Ryan Rinaldi kepada Tempo, Senin, 29 Juni 2020. Dia mengatakan informasi larangan penggunaan kantong plastik sudah diterima dan diinformasikan ke setiap orang yang datang belanja.

"Kita kasih tahu kalau tanggal satu kita sudah enggak pakai kantong plastik," katanya. Menurutnya, penerapan larangan tersebut akan dilakukan pada 1 Juli 2020.

Ryan menjelaskan masih ada konsumen yang bertanya ihwal kebijakan larangan penggunaan kantong plastik. "Terus kita pakai kantong apa?" ujar dia menirukan tanggapan pembeli. "Nah, kita jelaskan pakai kantong ini. Kantong belanja daur ulang," ujar Ryan. 

Ketika Tempo mendatangi salah satu minimarket di Palmerah terdapat sebuah poster mengenai larangan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat, yang telah diundangkan sejak 31 Januari 2020. Menurut Ryan, minimarket sudah menerima info tersebut sejak satu bulan lalu.

Salah satu konsumen minimarket, Ika (33 tahun), mengaku tidak diberitahukan ihwal larangan penggunaan kantong plastik yang diatur di Pergub. "Tidak. Mungkin karena ramai, ya," ujar Ika yang menenteng belanjaan di kantong kresek putih ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pegawai BRI ini menyatakan sudah mendapat informasi tersebut ketika belanja di salah satu swalayan di Salemba, Jakarta Pusat. Begitu juga dengan Diah, 32 tahun, yang sudah tahu ihwal Pergub 142 tersebut. 

Baik Diah dan Ika mengapresiasi kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. "Enggak apa-apa karena bagus, kan. Kalau mau, pakai shoping bag," kata Diah.

Mulai Rabu, 1 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penggunaan kantong ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional. Pergub tentang pembatasan kantong plastik sudah disosialisasikan sejak awal tahun ini. 

Sejumlah sanksi sudah diatur bila ada yang melanggar Pergub 142/2019. Salah satu sanksi tegasnya ialah Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai setelah nanti diberlakukan.

IHSAN RELIUBUN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Daerah Penghasil Bawang Merah Di Indonesia

3 hari lalu

Buruh tani memanen bawang merah di area persawahan Desa Paron, Kediri, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/tom.
5 Daerah Penghasil Bawang Merah Di Indonesia

Kenaikan harga bawang merah dipengaruhi penurunan produksi di sejumlah daerah penghasil.


Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

9 hari lalu

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari. Humas Polri
Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

Aksi pengutil di sebuah minimarket di Jalan Tlogosari Semarang itu viral karena seorang kasir yang mencoba menangkapnya terseret motor lalu terjatuh.


Eksekutif Minimarket Malaysia Didakwa atas Penjualan Kaus Kaki Bertuliskan Allah

30 hari lalu

Jaringan toko serba ada KK Super Mart. (Foto: Facebook/KK Super Mart)
Eksekutif Minimarket Malaysia Didakwa atas Penjualan Kaus Kaki Bertuliskan Allah

Beberapa pasang kaus kaki bertuliskan "Allah" dijual di salah satu toko KK Super Mart, sehingga memicu kemarahan publik Malaysia


Hari Pertama Ramadan, Polsek Pulogadung Pantau Harga Bahan Pokok ke Pasar Tradisional

44 hari lalu

Pedagang mensortir barang dagangannya di Pasar Cengkareng, Jakarta, 28 Oktober 2023. TEMPO/Fajar Januarta
Hari Pertama Ramadan, Polsek Pulogadung Pantau Harga Bahan Pokok ke Pasar Tradisional

Pemantauan harga bahan pokok dilakukan untuk menghindari terjadinya permainan atau manipulasi harga oleh pedagang.


Polisi Tangkap Suami Istri di Tangerang, Pelaku Pencurian Uang dan Handphone di 16 Minimarket

46 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Polisi Tangkap Suami Istri di Tangerang, Pelaku Pencurian Uang dan Handphone di 16 Minimarket

Polisi menangkap pasangan suami istri, pelaku pencurian di 16 minimarket di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.


DKI Sebar Spunbox untuk Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond

50 hari lalu

Spunbox, tempat penyimpanan kantong spunbond guna ulang, di Pasar Koja, Jakarta Utara, Rabu 6 Maret 2024. DOK. DLH DKI
DKI Sebar Spunbox untuk Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meluncurkan Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond di Pasar Rakyat pada Rabu, 6 Maret 2024.


Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

54 hari lalu

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, berceramah di Masjid Al Lathiif, Bandung, Jawa Barat, 1 April 2023. Salah satu program tabligh akbar Ramadan di masjid yang populer dengan anak muda hijrahnya ini dihadiri para jamaah lintas generasi. TEMPO/Prima mulia
Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.


Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

54 hari lalu

Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggara Perda Trantibumlinmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.


Beras Mahal dan Langka di Minimarket, Polda Jateng Tidak Temukan Ada Penimbunan Beras

23 Februari 2024

Pegawai minimarket menunjukkan rak beras yang kosong di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Senin, 12 Januari 2024, Kekosongan stok beras premium masih terjadi pada ritel di sejumlah daerah. Jika stoknya ada, tetapi hanya sedikit dan pembeliannya dibatasi hanya 2 pcs per orang per hari. TEMPO/Tony Hartawan
Beras Mahal dan Langka di Minimarket, Polda Jateng Tidak Temukan Ada Penimbunan Beras

Satgas Pangan Polda Jateng tidak menemukan ada penimbunan beras di balik kenaikan harga beras dan langka di minimarket.


Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

20 Februari 2024

Kapolsek Kemayoran Komisaris Arnold Julius Simanjuntak saat ungkap kasus keributan antara supir bajaj dan juru parkir di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka yang mengeroyok dua juru parkir, Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

Sopir bajaj pelaku pengeroyokan terhadap juru parkir di Kemayoran diancam penjara 5 tahun dan 6 bulan.