TEMPO.CO, Jakarta - Karyawan minimarket di kawasan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, masih melayani konsumen dengan menggunakan kantong plastik. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik mulai Rabu, 1 Juli 2020.
"Pas tanggal 1 satu mungkin. Kita sudah sosialisasi juga," kata Ryan Rinaldi kepada Tempo, Senin, 29 Juni 2020. Dia mengatakan informasi larangan penggunaan kantong plastik sudah diterima dan diinformasikan ke setiap orang yang datang belanja.
Baca Juga:
"Kita kasih tahu kalau tanggal satu kita sudah enggak pakai kantong plastik," katanya. Menurutnya, penerapan larangan tersebut akan dilakukan pada 1 Juli 2020.
Ryan menjelaskan masih ada konsumen yang bertanya ihwal kebijakan larangan penggunaan kantong plastik. "Terus kita pakai kantong apa?" ujar dia menirukan tanggapan pembeli. "Nah, kita jelaskan pakai kantong ini. Kantong belanja daur ulang," ujar Ryan.
Ketika Tempo mendatangi salah satu minimarket di Palmerah terdapat sebuah poster mengenai larangan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat, yang telah diundangkan sejak 31 Januari 2020. Menurut Ryan, minimarket sudah menerima info tersebut sejak satu bulan lalu.
Salah satu konsumen minimarket, Ika (33 tahun), mengaku tidak diberitahukan ihwal larangan penggunaan kantong plastik yang diatur di Pergub. "Tidak. Mungkin karena ramai, ya," ujar Ika yang menenteng belanjaan di kantong kresek putih ini.
Pegawai BRI ini menyatakan sudah mendapat informasi tersebut ketika belanja di salah satu swalayan di Salemba, Jakarta Pusat. Begitu juga dengan Diah, 32 tahun, yang sudah tahu ihwal Pergub 142 tersebut.
Baik Diah dan Ika mengapresiasi kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. "Enggak apa-apa karena bagus, kan. Kalau mau, pakai shoping bag," kata Diah.
Mulai Rabu, 1 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penggunaan kantong ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional. Pergub tentang pembatasan kantong plastik sudah disosialisasikan sejak awal tahun ini.
Sejumlah sanksi sudah diatur bila ada yang melanggar Pergub 142/2019. Salah satu sanksi tegasnya ialah Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai setelah nanti diberlakukan.
IHSAN RELIUBUN