TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan pelanggaran jumlah kuota calon murid yang dapat mendaftar penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI Jakarta 2020/2021 jalur zonasi. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, mengatakan kuota jalur zonasi minimal 40 persen telah menyimpang dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.
Permendikbud itu mengatur soal PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Di dalamnya tertera bahwa kuota calon murid yang mendaftar jalur zonasi minimum 50 persen.
Baca Juga:
"Permendikbud ini sifatnya adalah tidak bisa disimpangi. Jadi minimal itu yang harus dipenuhi, kalau lebih boleh tapi tidak boleh kurang," kata Retno saat konferensi virtual, Senin, 29 Juni 2020.
Karena itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI untuk membuka PPDB jalur zonasi tahap kedua agar kuota minimal 50 persen terpenuhi. Menurut Retno, dinas bisa menambah jumlah kursi di setiap sekolah negeri di Ibu Kota.
Adapun pelanggaran ini telah disampaikan KPAI kepada Dinas Pendidikan DKI. Dinas, tutur Retno, berdalih telah memenuhi syarat minimal kuota tersebut. Dinas DKI memasukkan kuota zonasi ke dalam jalur afirmasi sebesar 25 persen. Artinya, kuota jalur zonasi di DKI melebihi ketentuan minimum, yakni 65 persen.
"Lalu waktu itu saya juga mengatakan bahwa dalam Permendikbud tertulis zonasi, karena jalur afirmasi beda lagi dan untuk 50 persen itu bunyinya minimal, artinya boleh lebih, tapi tidak boleh kurang," jelas dia.
PPDB DKI tahun ini menjadi sorotan lantaran syarat usia menjadi polemik. Sejumlah orangtua murid memprotes syarat tersebut lantaran dianggap tidak adil bagi anak berusia muda. Hingga kini, Dinas Pendidikan tidak mengubah kebijakan PPDB 2020/2021.