TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menentukan jadwal sidang putusan untuk kedua terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Sidang putusan nanti akan diagendakan pada hari Kamis, 16 Juli 2020 pukul 10.00," ujar hakim ketua, Djuyamto saat sidang duplik, Senin, 29 Juni 2020.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang merupakan anggota Polri aktif itu terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa hanya bermaksud memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan cara menyiramkan asam sulfat ke badan korban. Namun saat eksekusi, cairan itu dinilai tidak sengaja mengenai mata Novel Baswedan.
Sementara dalam pleidoi atau nota pembelaan, tim penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan. Dalam pleidoi, Rahmat Kadir disebut sebagai pelaku tunggal dan tidak merencanakan aksinya alias spontan karena kesal dengan Novel Baswedan yang dianggap mengkhianati institusi Polri.
Sementara terkait kerusakan pada mata Novel, penasihat hukum menyebut tidak secara langsung diakibatkan oleh cairan aki yang disiram kliennya namun karena kesalahan penanganan pascapenyerangan. Kuasa hukum juga menyebut cairan aki yang mengenai mata Novel sebagai bentuk ketidaksengajaan dari terdakwa yang sebenarnya mengincar bagian badan.