TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik dibukanya jalur luar DKI dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jakarta periode 2020/2021. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, mengutarakan Pemprov DKI Jakarta seharusnya tidak membuka jalur tersebut karena menampung seluruh anak Ibu Kota saja belum mampu.
"Kalau belum mampu menampung atau belum mampu memenuhi untuk DKI, maka kami sarankan supaya DKI mengurangi jalur luar kota pada tahun ini," kata dia saat konferensi pers online, Senin, 29 Juni 2020.
Retno mengusulkan jalur luar DKI dipangkas dari 5 menjadi 2 persen. Dengan begitu, kuota 3 persen dapat diberikan kepada calon murid di Ibu Kota yang lebih berhak. Dia menekankan agar pemerintah DKI memprioritaskan kuota bagi anak Jakarta.
Lagipula kuota jalur luar DKI tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Jadi kalau memang tidak diatur ya tidak perlu juga dipenuhi kecuali DKI berlebihan (daya tampung), sehingga bisa menampung wilayah lain," ucap dia.
KPAI berharap Pemprov DKI Jakarta dapat memprioritaskan domisili anak dalam seleksi PPDB 2020/2021 sesuai ketentuan Permendikbud 44/2019. Ketika aspek jarak diutamakan, maka calon murid berpeluang mengenyam pendidikan di sekolah yang dekat domisilinya.
Aspek jarak inilah yang dituangkan dalam PPDB jalur zonasi sekolah. KPAI menemukan, Pemprov DKI Jakarta telah melanggar Permendikbud 44/2019. Pemerintah pusat mengatur kuota jalur zonasi minimal 50 persen. Sementara Dinas Pendidikan DKI hanya mengalokasikan 40 persen.
PPDB DKI tahun ini menjadi sorotan lantaran syarat usia menjadi polemik. Sejumlah orangtua murid memprotes syarat tersebut lantaran dianggap tidak adil bagi anak berusia muda. Hingga kini, Dinas Pendidikan tidak mengubah kebijakan PPDB 2020/2021.