TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengeluarkan protokol Covid-19 tentang pemotongan hewan kurban di hari Idul Adha pada 31 Juli 2020. Kepala Dinas KPKP Darjamuni dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juli 2020 menjabarkan sejumlah protokol kesehatan yang harus dijalankan mulai dari proses penjualan sampai pemotongan hewan kurban.
Darjamuni mengatakan langkah pertama bagi pedagang harus mengajukan izin ke DPMPTSP untuk membawa hewan kurban ke Jakarta. Izin harus disertai dengan surat keterangan sehat hewan dan hasil uji laboratorium negatif anthraks atau penyakit infeksi menular pada hewan ternak. Bagi pedagang yang berasal dari luar Jakarta juga harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Setelah mendapatkan izin, kata Darjamuni, Dinas KPKP akan melakukan pemeriksaan hewan kurban yang akan dijual atau ditampung. Hewan yang sehat akan diberikan surat keterangan sehat.
Untuk lokasi penjualan hewan kurban, ujar Darjamuni, akan diatur oleh wali kota dan pemerintah daerah setempat. Dia menegaskan protokol kesehatan Covid-19 harus diterapkan di tempat penjualan hewan kurban, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak
Namun Darjamuni menyarankan agar warga yang ingin membeli hewan kurban dilakukan secara daring tanpa harus datang ke tempat penjualan atau menyerahkan ke panitia kurban terdekat. "Warga yang ingin membeli hewan kuran dianjurkan secara daring," ujarnya.
Darjamuni mengatakan untuk lokasi pemotongan akan diatur oleh wali kota. Bagi daerah yang padat penduduk dan daerah yang masuk dalam zona merah Corona maka penyembelihan hewan kurban akan dipindahkan ke rumah potong hewan atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan.
Selain itu, lanjutnya, saat proses pemotongan hewan kurban hanya boleh didatangi oleh panitia kurban. Sedangkan warga diminta untuk tetap di rumah. Sementara untuk distribusi daging kurban akan diantarkan ke rumah warga yang berhak mendapatkan.
Pemprov DKI mengingatkan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan mematuhi penerapan PSBB transisi agar warga tetap aman dan terhindar dari potensi penularan Covid-19 saat melaksanakan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 2020.
TAUFIQ SIDDIQ