TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menggelar demonstrasi terkait reklamasi Ancol di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu siang 15 Juli 2020. Mereka mempersembahkan sejumlah ikan busuk yang diletakkan di atas tampah beras dan sejumlah bubu penangkap ikan. Aksi teatrikal mereka menirukan sosok nelayan.
Deputi Jaringan dan Advokasi Kiara, Fikerman mengatakan aksi yang dilakukan hari ini menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur.
Menurutnya, Keputusan Gubernur (Kepgub) tersebut merupakan kelanjutan dari 13 pulau yang izinnya dicabut pada wilayah reklamasi Ancol.
"Aksi ini untuk menegur Anies sebagai Gubernur, bahwa kebijakan yang diambil pro investasi terutama dalam hal reklamasi yang ada di Teluk Jakarta khususnya Ancol dan Dufan. Yang kita tahu, setelah kami overlay data yang ada di peta Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 itu bahwa ini lanjutan dari reklamasi 13 pulau yang ditunda terutama di wilayah Ancol," sebut Fikerman saat ditemui Tempo di lokasi, Rabu.
Fikerman juga menambahkan luas tanah yang akan digunakan sebagai reklamasi di Teluk Jakarta terbagi atas 2 wilayah. Pertama ada di Ancol yang luasnya sekitar 120 hektar dan kedua berada di Dufan sekitar 35 hektar. "Total ada sekitar 155 hektar, dan terbagi atas dua. Yang terbesar di Ancol sekitar 130 hektar, dan di Dufan sekitar 20 atau 30 hektar," sebut Fikerman.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menjelaskan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 cacat hukum, dan hanya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Undang-Undang 30 Tahun 2014.