TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.
"Saya menerima, Yang Mulia," ujar Rahmat melalui video teleconference. "Kami menerima Yang Mulia," sambung Ronny Bugis kepada majelis hakim, Kamis, 16 Juli 2020.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir. Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya. Majelis hakim lantas memberikan waktu tujuh hari untuk jaksa memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan.
Majelis hakim yang diketuai Djuyamto memvonis Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa hukuman terhadap keduanya dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani.
Novel Baswedan disiram dengan cairan asam sulfat atau H2S04 setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 11 April 2017. Akibatnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut mengalami kebutaan pada mata kirinya.