TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Bidang Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad, merekomendasikan pencabutan sanksi terhadap 17 mahasiswa Universitas Nasional. "Kami sungguh prihatin atas keputusan dari pihak Universitas Nasional," kata Sufmi, dalam surat, Jumat, 7 Juli 2020 itu.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah sejumlah mahasiswa dari kampus yang dipimpin El Amry ini bertemu DPR. "Mungkin ini titik awal untuk perjuangan selanjutnya yang makin masif dan progresif," kata anggota Unas Gawat Darurat atau UGD, Rasya Ramadhania, ketika dihubungi Tempo, Jumat malam, 17 Juli 2020.
Aliansi UGD adalah sekelompok mahasiswa yang tergabung sejumlah organisasi unjuk rasa menentang Keputusan Rektor Nomor 52 Tahun 2020 tentang potongan Rp 100 ribu uang kuliah tunggal (UKT) kepada 10 ribu mahasiswa.
Menurut UGD, mahasiswa aktif di kampus itu berjumlah 13.477 orang. Sehingga tersisa 3.477 orang tidak mendapat pengurangan Rp 100 ribu. Dalam unjuk rasa, mereka mendesak supaya potongan biaya kuliah di semester genap 2019-2020 ini sebesar 50-65 persen.
Aksi berlangsung sejak Juni lalu itu, membuat Rektor El Amry Bermawi Putera dan bawahannya menjatuhkan sanksi berupa pemecatan, skors, dan peringatan keras kepada mahasiswa. Mahasiswa yang dipecat adalah Deodatus Sunda Se, Wahyu Krisna Aji, dan Abia Indou.
Surat pemecatan kepada Abia baru diterima pada 8 Juli lalu. Abia, yang sedang berada di Desa Arfak, Manokwari, Papua Barat, dipecat lantaran membagi foto dan video unjuk rasa rekan-rekannya di depan kampus melalui Instagram dengan tagar #UnasGawatDarurat.
Skors enam bulan dikenakan kepada Alan Gumelar dan Rifqi Fadhila Sukarno, Soleh Prasetiyo. Sementara Muhammad Dhafa Rinaldi, Muhammad Fikram Hakim Suladi, Imanuelsa Helmy, Octavianti Nurani, Robbi Aimul Fajri, Thariza Oktafany, Zaman Zam Baharsyah Abdurachman, Vicky Fadhillah, Arlando Yudistira Jaya, Sitti Abditurrahman, dan Berkatman Syukur Halawa.
IHSAN RELIUBUN | ENDRI KURNIAWATI