Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Minta Universitas Nasional Cabut Sanksi 17 Mahasiswa

image-gnews
Mahasiswa Universitas Nasional yang tergabung dalam Aliansi Unas Gawat Darurat menggelar aksi di depan Kampus Universitas Nasional, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahasiswa Universitas Nasional yang tergabung dalam Aliansi Unas Gawat Darurat menggelar aksi di depan Kampus Universitas Nasional, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Bidang Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad, merekomendasikan pencabutan sanksi terhadap 17 mahasiswa Universitas Nasional. "Kami sungguh prihatin atas keputusan dari pihak Universitas Nasional," kata Sufmi, dalam surat, Jumat, 7 Juli 2020 itu.

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah sejumlah mahasiswa dari kampus yang dipimpin El Amry ini bertemu DPR. "Mungkin ini titik awal untuk perjuangan selanjutnya yang makin masif dan progresif," kata anggota Unas Gawat Darurat atau UGD, Rasya Ramadhania, ketika dihubungi Tempo, Jumat malam, 17 Juli 2020.

Aliansi UGD adalah sekelompok mahasiswa yang tergabung sejumlah organisasi unjuk rasa menentang Keputusan Rektor Nomor 52 Tahun 2020 tentang potongan Rp 100 ribu uang kuliah tunggal (UKT) kepada 10 ribu mahasiswa.

Menurut UGD, mahasiswa aktif di kampus itu berjumlah 13.477 orang. Sehingga tersisa 3.477 orang tidak mendapat pengurangan Rp 100 ribu. Dalam unjuk rasa, mereka mendesak supaya potongan biaya kuliah di semester genap 2019-2020 ini sebesar 50-65 persen.

Aksi berlangsung sejak Juni lalu itu, membuat Rektor El Amry Bermawi Putera dan bawahannya menjatuhkan sanksi berupa pemecatan, skors, dan peringatan keras kepada mahasiswa. Mahasiswa yang dipecat adalah Deodatus Sunda Se, Wahyu Krisna Aji, dan Abia Indou.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat pemecatan kepada Abia baru diterima pada 8 Juli lalu. Abia, yang sedang berada di Desa Arfak, Manokwari, Papua Barat, dipecat lantaran membagi foto dan video unjuk rasa rekan-rekannya di depan kampus melalui Instagram dengan tagar #UnasGawatDarurat.

Skors enam bulan dikenakan kepada Alan Gumelar dan Rifqi Fadhila Sukarno, Soleh Prasetiyo. Sementara Muhammad Dhafa Rinaldi, Muhammad Fikram Hakim Suladi, Imanuelsa Helmy, Octavianti Nurani, Robbi Aimul Fajri, Thariza Oktafany, Zaman Zam Baharsyah Abdurachman, Vicky Fadhillah, Arlando Yudistira Jaya, Sitti Abditurrahman, dan Berkatman Syukur Halawa.

IHSAN RELIUBUN | ENDRI KURNIAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

8 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

12 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

17 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Sufmi Dasco Ahmad Mengaku Ditawari Prabowo Jadi Mensesneg

1 hari lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Sufmi Dasco Ahmad Mengaku Ditawari Prabowo Jadi Mensesneg

Politikus Gerindra memastikan Prabowo akan merangkul semua pihak untuk bergabung dengan pemerintahannya nanti.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.