TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 151 warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Pagi Asemka, Tamansari, terjaring razia "Ok Prend" yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat di masa PSBB Transisi fase 1 perpanjangan.
"Ok Prend" merupakan operasi kepatuhan daerah dalam pendisiplinan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta.
"Total ada 151 warga yang kena sanksi PSBB. Mereka semua ketahuan tidak tertib dalam memakai masker," ujar Kasi Operasi Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro di Jakarta, Selasa malam, 21 Juli 2020.
Penindakan dalam program tersebut tak hanya bagi warga yang tidak membawa masker.
Pelanggar lainnya yang tidak memakai masker dengan cara benar, seperti memakai masker hanya di dagu dan juga warga yang menaruh masker di kantong celana tak luput dari razia.
"Ada yang pakai masker tapi dipakainya bukan untuk menutup hidung dan mulut tapi untuk nutup leher. Begitu rata-rata pelanggarannya," kata Ivan.
Para pelanggar PSBB Transisi dikenai sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Ada warga yang memilih membayar sanksi denda Rp 250.000, namun mayoritas warga memilih terkena sanksi kerja sosial.
"Ok Prend" dilaksanakan mulai Senin 20 Juli 2020. Tak hanya dilaksanakan di Pasar Pagi Asemka, namun dilaksanakan serentak di delapan kecamatan di Jakarta Barat.
ANTARA