TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerahkan rancangan peraturan daerah laporan pertanggungjawaban keuangan APBD DKI tahun 2019 ke DPRD. Dalam laporan tersebut anggaran banjir dan penataan pemukiman menjadi sektor dengan serapan anggaran paling rendah.
Anies mengatakan pada APBD 2019 serapan anggaran untuk Program Pengendalian Banjir dan Abrasi hanya 63,76. "Program Pengendalian Banjir dan Abrasi dianggarkan sebesar Rp 3,31 triliun dan terealisasikan sebesar Rp 2,11 triliun atau 63,76 persen," ujarnya dalam rapat paripurna DPRD, Rabu 22 Juli 2020.
Ia menyebutkan anggaran program pengendalian banjir dan abarsi tersebut berupa pembangunan waduk, situ, embung dan kelengkapannya pada Sistem Aliran Tengah, Sistem Aliran Timur dan Embung Cakung Timur. Kemudian pembangunan Tanggul Pengaman Pantai NCICD Fase A pada Sistem Aliran Barat di Kali Kamal Muara sisi Barat dan Sistem Aliran Timur sepanjang 278 meter.
Anies mengatakan untuk Program Penataan Kawasan Pemukiman pada tahun 2019 hanya terserap 61,07 persen dengan rincian dana dianggarkan sebesar Rp 552,66 miliar dan terealisasikan sebesar Rp 337,53 miliar. Program tersebut meliputi penyusunan Community Action Plan (CAP) di 6 wilayah Administrasi sebanyak 78 RW dan Peningkatan Sarana Prasarana dan Utilitas/Collaborative Implementation PrograProgm (CIP) di 6 wilayah Administrasi sebanyak 60 RW.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu tidak menjelaskan penyebab dari rendahnya serapan pada anggaran banjir dan penataan pemukiman tersebut. Padahal dalam paparan tersebut Anies menyatakan bahwa program-program tersebut merupakan bagian dari program prioritas dan masuk dalam RPJMD.
Ia mengatakan secara keseluruhan untuk serapan realisasi pendapatan daerah pada APBD 20219 ditargetkan sebesar Rp 74,99 triliun dan terealisasi sebesar Rp 62,30 triliun atau 83,07 persen, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp 45,70 triliun atau 89,90 persen dari target Rp 50,84 triliun.
Raperda tersebut nantinya akan dibahas oleh DPRD pada pekan depan untuk tetapkan sebagai peraturan daerah. "Eksekutif berharap, Dewan dapat membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah," ujar Anies.