TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Operasi Patuh Jaya 2020 akan memperhatikan pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas. "Kami akan menegur pesepeda yang tidak tertib atau mengganggu arus lalu lintas," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Juli 2020.
Di masa pandemi Covid-19 ini, tren bersepeda naik di daerah DKI Jakarta. Sambodo mengatakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak hanya mengatur soal kendaraan bermotor, tapi bagi kendaraan tidak bermotor.
Kendaraan tidak bermotor seperti sepeda juga harus patuh kepada rambu, patuh kepada lampu setopan. “Kalau traffic light merah, sepeda berhenti, karena dia juga pengguna jalan." Sambodo khawatir, pelanggaran lalu lintas oleh sepeda bakal berakibat fatal seperti kecelakaan di jalan.
"Kalau sudah kecelakaan kemudian menyalahkan pengguna jalan lainnya, padahal mungkin pesepeda itu yang tidak mematuhi arus lalu lintas," kata dia.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 akan berlangsung pada 23 Juli - 5 Agustus mendatang. Operasi melibatkan 1,807 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI.