TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta mencecar pejabat Pemprov DKI dalam rapat anggaran di kantor legislator Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juli 2020. Dewan mempertanyakan pinjaman utang DKI sebesar Rp 12,5 triliun yang tidak melibatkan mereka.
"Kenapa anggota dewan tidak ditanya. Kenapa tidak didiskusikan ke kami dulu rencana pinjaman itu," kata anggota Komisi Keuangan DPRD DKI itu, dalam rapat.
Legislator, kata dia, hingga hari ini belum tahu terkait dengan tujuan peminjaman uang dari PT Sarana Multi Infrastruktur. Syahrial menyesalkan pemerintah yang hanya memutuskan sendiri pinjaman tersebut, tanpa sedikit pun memberi tahu anggota dewan.
"Kenapa kami tidak diberi tahu. Ini pinjaman akan dibebankan ke rakyat bayarnya. Harusnya kami diberi tahu," ucapnya.
Anggota Komisi C lainnya, S. Andyka, mempertanyakan payung hukum pinjaman daerah tersebut. Menurut dia, prosedur peminjaman daerah itu berpotensi melanggar hukum.
Sebabnya, mengacu Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah, legislator harus dilibatkan dalam pembahasan pinjaman daerah. "Kami tidak mau jadi terkesan eksekutif kurang komunikasi dengan legislatif."
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian DKI, Sri Hartati, mengatakan telah membuat surat untuk pimpinan DPRD terkait dengan rencana pinjaman tersebut. Pemprov DKI, kata dia, tidak berniat untuk mengabaikan legislatif dalam rencana utang daerah tersebut.
"Apakah suratnya sudah disampaikan atau belum akan kami periksa," katanya.
Menurut dia, proses pinjaman yang diberikan PT SMI memang sangat cepat. Awalnya, pemerintah DKI ditawarkan Rp 5 triliun. Namun, angka tersebut bertambah seiring banyaknya program pembangunan yang tertunda karena pandemi virus corona.