TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman perwakilan DKI Jakarta menyarankan Pemerintah DKI menambah rentang waktu shift kerja di kantor dalam upaya menekan tingginya mobilitas warga saat jam-jam sibuk.
”Hal yang sangat mungkin adalah memberi rentang waktu shift yang lebih panjang dengan jumlah jam kerja yang lebih pendek," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Agustus 2020.
Teguh memisalkan shift pertama mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sementara shift kedua mulai pukul 11.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB. Sedangkan saat ini aturan yang berlaku sesuai SK 1477/2020 yaitu shift pertama pukul 07.00 – 16.00 WIB dan shift kedua pukul 09.00 – 18.00.
Teguh mengatakan dengan adanya rentang waktu yang lebih panjang pergerakan orang di jam sibuk akan berkurang. Terutama kata dia saat Pemprov DKI kembali menerapkan ganjil genap yang berpotensi menyebabkan lonjakan penumpang di moda transportasi publik.
Teguh menambahkan berdasarkan data PT KCI dan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait kenaikan jumlah penumpang selalu terjadi di jam sibuk pukul 06.00 – 08.00 WIB dan pukul 16.00 – 19.00 WIB, sementara angka kemacetan di ruas jalan kota dan tol juga terjadi di waktu yang sama.
Selain itu Teguh meminta Pemerintah DKI lebih tegas dalam menerapkan aturan kapasitas 50 persen di perusahaan-perusahaan. "Selain pengawasan dan penindakan terhadap instansi, lembaga dan perusahaan swasta yang membandel terhadap ketentuan pembatasan jumlah karyawan yang boleh masuk hanya 50 persen," ujarnya.