Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Bahas Surat Klarifikasi Sanksi Mahasiswa Unas dengan Pimpinan Kampus

Reporter

image-gnews
Mahasiswa Universitas Nasional yang tergabung dalam Aliansi Unas Gawat Darurat membawa replika pocong dengan foto Rektor El Amry Bermawi Putera saat menggelar aksi di depan Kampus Universitas Nasional, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020. Sebelumnya, sejumlah Mahasiswa Universitas Nasional mengaku diskors lantaran berunjuk rasa memprotes kebijakan kampus terkait pemotongan biaya paket semester. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahasiswa Universitas Nasional yang tergabung dalam Aliansi Unas Gawat Darurat membawa replika pocong dengan foto Rektor El Amry Bermawi Putera saat menggelar aksi di depan Kampus Universitas Nasional, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020. Sebelumnya, sejumlah Mahasiswa Universitas Nasional mengaku diskors lantaran berunjuk rasa memprotes kebijakan kampus terkait pemotongan biaya paket semester. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan ada pertemuan bersama petinggi Universitas Nasional atau Unas membahas surat klarifikasi kampus itu kepada DPR, Kamis, 6 Agustus 2020. "Betul," kata Sufmi Dasco kepada Tempo.

Sebelumnya Sufmi Dasco mencuit. Bunyinya "Saya mengundang Rektor Universitas Nasional beserta jajaran, dalam rangka menindaklanjuti surat klarifikasi yang disampaikan kepada kami," seperti ditulis di akun Instagramnya, @sufmi_dasco.

Sufmi dalam unggahannya menyebutkan beberapa hari yang lalu pihaknya menerima aspirasi dari 17 mahasiswa Unas yang mendapat sanksi akademik dari rektorat. "Kemudian, pihak rektorat sudah menyampaikan klarifikasinya secara tertulis" katanya.

Wakil Ketua Partai Gerindra itu menjelaskan, pada prinsipnya mencerdaskan segenap anak bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kata dia, mengingat salah satu tugas DPR yang tertuang dalam UU MD3 adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. "Semoga masalah dan kesalahpahaman yang ada dapat segera selesai dan menemukan titik temu yang dapat disepakati oleh semua pihak," tulis Dasco.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Unas, Marsudi, mengaku tidak tahu terkait pertemuan bosnya di DPR. "Maaf, saya kurang tahu," kata Marsudi ketika dihubungi Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada Jumat, 17 Juli 2020, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Unas Gawat Darurat menemui Sufmi Dasco meminta rekomendasi DPR terkait pencabutan sanksi 17 mahasiswa. Belakangan sanksi atas protes penetapan uang kuliah tunggal itu menjadi 21 orang.

Dalam surat tersebut, Sufmi Dasco membuat surat yang isinya meminta kampus yang dipimpin El Amry Bermawi Putera itu mencabut hukuman tersebut. "Kami sungguh prihatin atas keputusan dari pihak Universitas Nasional," kata Sufmi, dalam surat yang diterima Unas pada Senin, 20 Juli 2020.

Empat petinggi Kampus Perjuangan, sebutan Unas, yang hadir dalam pertemuan itu, yakni Rektor El Amry, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Zainul Djumadin, Ketua Komisi Disiplin Surajiman, dan Kepala Biro Kemahasiswaan Kamaruddin Salim.

IHSAN RELIUBUN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

10 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

1 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.