TEMPO.CO, Jakarta - Muannas Alaidid mengingatkan balik Hadi Pranoto atas gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi sebesar Rp 150 triliun yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Jangan sampai kalau gugatannya tidak dikabulkan, malunya juga bisa delapan turunan," ujar Muannas kepada Tempo, Senin, 10 Agustus 2020.
Menurut Muannas, tidak mudah untuk membuktikan seseorang mengaku dirugikan dengan nilai bombastis sebesar Rp 150 triliun. Dia berujar, penggugat harus betul-betul merincikan angka itu menurut hukum.
Muannas berujar, setiap orang atau badan hukum yang mengajukan gugatan perdata atau ganti rugi mengikuti ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata. Aturan itu disebut menjelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian untuk mengganti rugi.
"Tapi masalahnya kan bukan saya yang diduga melanggar hukum, justru Hadi Pranoto sendiri kan terkait konten itu," kata Muannas.
Baca juga:
Muannas berujar, publik tahu bahwa Hadi Pranoto dan penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui akun Youtube Dunia Manji. Dugaan pidana itu, kata dia, mulai dari penyematan gelar profesor dan dokter secara tanpa hak serta semua klaim lain, khususnya terkait penemuan obat covid-19. Sedangkan klaim tersebut banyak ditentang banyak pihak, seperti Ikatan Dokter Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Singkatnya, dia diduga melanggar hukum dan justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena klaimnya tidak berdasar, masa nuntut tanggung jawab ke saya yang hanya melaporkan ke polisi soal adanya peristiwa itu untuk diselidiki," ujar Muannas.
Sebelumnya, Hadi Pranoto mengajukan gugatan senilai Rp 150 triliun karena merasa dirugikan atas laporan polisi yang dibuat oleh Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020. Akibat laporan itu, obat herbal buatan Hadi Pranoto yang sudah diproduksi tidak bisa diedarkan lagi. Selain itu, Hadi Pranoto mengaku tidak lagi dapat memenuhi orderan, tidak dapat melanjutkan kontrak dengan supplier, dan membuat pekerja terlantar.
Rincian kerugian materil yang diklaim Hadi Pranoto dalam gugatannya yaitu produk siap edar Rp 10 miliar dan produk yang tidak jadi diproduksi Rp 1 triliun. Sementara kerugian non materil, yaitu dipermalukan di depan umum Rp 100 triliun, menjadi tertekan atau gangguan mental yang berakibat pada kesehatan Rp 40 triliun, dan akibat teror terhadap keluarga Rp 8,9 triliun.