Lalu, kata dia, saat korban melapor pada 13 Agustus 2019, petugas menanyakan kepada saksi- saksi tapi tidak ada yang kenal. "Kemudian pelaku mengirimkan pesan di Instagram korban sampai akhirnya terakhir mengirimkan teror ke korban pada Juli 2020 lalu kita selidiki," ungkapnya.
Pelaku mengirimkan pesan teror ke media sosial korbannya, kata Muharram menggunakan akun Instagram yang berbeda- beda sehingga polisi harus memastikan dimana pelaku berada dengan melacak Instagram pelaku dibantu tim cyber Mabes Polri.
"Pelaku ini mengetahui Instagram milik korban karena saat mengambil telepon genggam korban banyak telepon dan notifikasi yang masuk, karena takut kemudian pelaku membuang telepon genggam milik korban ke kali," imbuhnya.
Adapun kepada polisi, Raffi juga mengaku menenggak minuman keras terlebih dulu sebelum melakukan aksinya. "Saya sedang mabuk saat melakukan aksi jadi nafsu birahi saya meningkat, memang niat saya mau merampok ," kata pemilik alias Gondes ini.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana junto 285 KUHPidana junto pasal 29 UI ITE nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.