TEMPO.CO, Jakarta - Rekonstruksi pembunuhan berencana WNA Taiwan, Hsu Ming Hu di Cluster Carribea, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, mengungkap cara tiga tersangka menghabisi nyawa bos roti itu. Sebelum menikam korban dengan pisau, ketiga tersangka, yakni Sari Sadewa atau SS, Afni atau AF, dan R menyamar sebagai petugas pajak untuk bisa masuk ke dalam rumah.
Setelah di dalam rumah, para tersangka mulai memancing korban ke tempat yang paling kedap suara, yaitu di toilet.
"Mister, kerannya mati, Mister…" teriak tersangka Sari dalam rekonstruksi di Bekasi yang diperankan oleh pemeran pengganti, Kamis, 13 Agustus 2020.
Hsu yang mendengar teriakan Sri menghampiri ke dalam toilet. Begitu tiba, Sari langsung mengeluarkan pisau yang telah disiapkannya dan menusuk perut Hsu.
Menyadari diserang, Hsu melawan. Namun ia dipegangi dua tersangka lainnya. Pelaku kemudian menusuk Hsu bertubi-tubi hingga akhirnya ia meregang nyawa.
Seusai pembunuhan pada Jumat malam, 24 Juli 2020, datang dua tersangka lainnya ke lokasi terjadinya perkara dan membantu memindahkan jenazah Hsu. Mereka membuang mayat warga Taiwan itu ke Sungai Citarum di Subang, Jawa Barat.
Pada 27 Juli 2020, mayat Hsu ditemukan warga di bantaran kali Citarum, Subang. Pada waktu yang bersamaan, Kedutaan Besar Taiwan mengeluarkan pengumuman bahwa ada seorang warganya yang hilang.
"Setelah dicek sidik jari, DNA, dan ciri-ciri lain, ternyata betul, identik, dia adalah Hsu Ming Hu, WNA Taiwan yang hilang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap 4 dari 9 tersangka pembunuhan pada 7 Agustus 2020. Dalam pemeriksaan, otak dari kasus pembunuhan itu, Sari Sadewa, mengaku tega menghabisi nyawa Hsu bosnya di toko roti karena sakit hati telah dicampakkan. Sari mengaku dihamili Hsu, namun malah diminta menggugurkannya. Hsu berencana menikah dengan wanita lain.
Selain sakit hati, Sari juga disangka berniat mengambil alih seluruh harta milik Hsu. Sebab, hampir seluruh aset Hsu di Indonesia mengatasnamakan Sari Sadewa.
Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau 365 KUHP dan atau 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.