TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta Timur meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) mulai besok, Ahad, 16 Agustus 2020. Asisten Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Jakarta Timur, Kusmanto, mengatakan peniadaan dilakukan demi menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Mengingat kasus COVID-19 masih tinggi maka Gubernur memberikan arahan untuk meniadakan kawasan pesepeda untuk sementara,” kata Kusmanto dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs timur.jakarta.go.id pada Sabtu, 15 Agustus 2020.
Meski kawasan khusus pesepeda ditiadakan, kata dia, warga tetap diperbolehkan berolah raga secara mandiri tanpa harus mendatangi lokasi yang sebelumnya dikhususkan untuk bersepeda. Kawasan khusus pesepeda di Jakarta Timur berada di Jalan Pemuda Pulo Gadung, Jalan RA. Fadila Cijantung, Jalan Raden Inten Duren Sawit, Jalan Inspeksi KBT (Kanal Banjir Timur) Duren Sawit, dan Jalan Bina Marga Cipayung.
“Saya harap warga mengerti, karena kita bersama-sama berusaha menekan kasus penyebaran Covid-19,” ujar Kusmanto.
Kawasan Khusus Pesepeda di 32 lokasi di DKI Jakarta diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan. Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan 32 kawasan pesepeda di lima wilayah di Jakarta mulai Ahad besok pada perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.
Kawasan khusus pesepeda ditiadakan karena masih adanya pelanggaran warga di sana. "Pelanggaran protokol kesehatan cukup tinggi, untuk sementara kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Pelanggaran yang terjadi di kawasan khusus pesepeda, misalnya, tidak mengenakan masker, tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan. Bahkan, kata Syafrin, meski sudah dilarang, warga yang berada di area pesepeda rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun dan para ibu hamil.
Meski Kawasan Khusus Pesepeda ditiadakan, masyarakat yang ingin berolah raga pada hari Ahad dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemerintah DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali. Selain itu, masih ada kawasan yang diperbolehkan untuk berolahraga, seperti di Taman Tebet dan Gelora Bung Karno.