TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok menerapkan jam malam mulai hari ini, Senin, 31 Agustus 2020. Jam malam diterapkan lantaran kasus positif Covid-19 di kota ini belum menunjukkan angka penurunan.
Agung Purnomo, seorang warga Kecamatan Sukmajaya setuju dengan pemberlakuan jam malam ini.
“Setuju sih, infonya sekarang juga kan Depok zona merah, biar memutus persebaran Covid-19,” kata Agung, 35 tahun, Senin 31 Agustus 2020.
Sebaliknya, Agung justru mempertanyakan bagaimana kesiapan Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan aturan jika ada warga yang tetap membandel keluar di malam hari.
“Yang penting Pemerintah Kota Depok harus tegas aja, apa sanksinya,” kata Agung.
Agung mengatakan, jika pemerintah tidak tegas maka aturan jam malam hanya gertakan kepada warga tanpa ada imbas apa pun terhadap tren kasus Covid-19 di Kota Depok.
“Ya kalo nggak tegas sama aja nanti, warga bakal santai aja menanggapinya,” kata Agung.
Warga lainnya, Melly (27) juga menyetujui adanya aturan itu. Asalkan, memiliki kelonggaran bagi pekerja.
“Setuju sih, tapi kan saya pekerja kadang pulang malam, yang penting ada pengecualian aja,” kata Melly.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga saat malam hari mulai Senin 31 Agustus 2020.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pusat perbelanjaan dan cafe diminta untuk menutup jam operasionalnya sejak pukul 18.00, kecuali layanan antar yang dibatasi sampai pukul 21.00.
“Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, super market dan mal sampai dengan pukul 18.00, untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00,” kata Idris dalam keterangan pers, Minggu 30 Agustus 2020.
Idris menambahkan, bagi warga dilarang melakukan aktivitas di luar ruang di atas pukul 20.00 WIB
“Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00,” kata Idris.
Alasannya, kata Idris, dilakukan untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus virus Corona di Kota Depok,
“Saat ini lebih dari 70% kasus positif Covid-19 bersumber dari imported case berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga,” kata Idris.
Sebelumnya, aturan jam malam ini diterapkan lebih dahulu oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Langkah tersebut dibuat setelah Pemkot Bogor memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) dan komunitas selama dua pekan ke depan menyusul ditetapkannya Kota Bogor sebagai daerah dengan risiko tinggi atau zona merah penyebaran Covid-19.