TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor menerapkan jam malam untuk pedagang kaki lima. Mulai 30 Agustus 2020 hingga 11 September 2020, PKL hanya dapat beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. “Dalam interaksi kegiatan usahanya wajib menerapkan physical distancing dan social distancing,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Samson Purba dalam Surat Edaran No. 511.33/423-PKL, Ahad, 30 Agustus 2020.
Pedagang kaki lima kuliner dapat beroperasi hingga jam 21.00 dengan tidak melayani makan di tempat. “Dapat melalui layanan pesan untuk dibawa pulang atau layanan pesan antar,” kata Samson.
Wali Kota Bogor Bima Arya menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas sejak Sabtu 29 Agustus 2020. Jam malam juga diberlakukan terhadap unit usaha hingga 18.00 dan jam malam aktivitas warga hingga 21.00.
“Boleh beraktivitas kalau untuk kesehatan dan pangan.” Pemerintah Kota Bogor mengizinkan masyarakat untuk bekerja tapi tidak boleh berkerumun atau nongkrong.
“Jadi, bukan berarti lockdown total,” kata Bima Arya dalam konfrensi pers secara daring, Jumat 28 Agustus 2020.
RAFI ABIYYU | ENDRI KURNIAWATI