TEMPO.CO, Jakarta - Lucinta Luna yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Hari ini sidang Lucinta Luna, agenda pembacaan tuntutan," ujar Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dihubungi, Rabu 3 September 2020.
Eko mengatakan sidang hari ini akan kembali dilaksanakan dengan telekonferensi karena kondisi Covid-19. Sidang pembacaan tuntutan tersebut awalnya diagendakan Rabu pekan lalu, namun ditunda lantaran jaksa belum siap untuk membacakan tuntutan.
Dalam persidangan sebelumnya, Lucinta Luna membantah tuduhan kepemilikan ekstasi. Ia mengaku telah berhenti menggunakan ekstasi sejak 2019. “Itu bukan punya saya, Yang Mulia. Saya tidak tahu itu punya siapa,” kata dia.
Pernyataan Lucinta di persidangan berbeda dengan pengakuan atas kepemilikan ekstasi dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Di BAP, ia mengaku terpaksa mengakui ekstasi itu miliknya.
Menurut Lucinta, ekstasi didapatnya dari seseorang di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan. “Saat itu saya ketakutan. Akhirnya saya akui itu milik saya,” kata Lucinta.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mendakwa Lucinta Luna dengan pasal pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.