TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok pesepeda nekat menerobos jalan tol pada Ahad, 13 September 2020 pagi tadi. Video saat mereka melintas di jalan tol itu kemudian viral di media sosial.
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Oemi Vierta Moerdika, menerangkan kejadian itu terjadi di Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga).
"Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak Kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi)," kata Oemi dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 September 2020.
Tak cuma menerobos jalan tol, para pesepeda itu juga nekat menyeberang ke jalur sebelah dan melawan arus di KM 46+500. Para pesepeda itu melawan arus menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 45.
"Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak Kepolisian," ujar Oemi.
Ia memastikan tindakan kelompok pesepeda itu melanggar aturan. Sebab menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut. Salah satunya mengenai jenis kendaraan dan batas kecepatan minimum kendaraan yang bisa masuk ke dalam tol.
"Kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain," kata Oemi.
Dalam video viral itu, para pesepeda yang berjumlah enam orang nekat berkendara di sisi kiri dan kanan jalan tol. Mereka bahkan nekat menyeberang ke jalur sebelah dan melawan arah. Warganet pun mengecam tindakan membahayakan para pesepeda itu.