TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menutup delapan perkantoran pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB jilid 2 pada Senin, 14 September 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Andri Yansah, mengatakan dari delapan yang ditutup, lima di antaranya ditemukan kasus Covid-19. "Sedangkan tiga lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan," kata Andri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 15 September 2020.
Baca juga : Hari Pertama PSBB Jilid 2, Kasus Covid-19 di Jakarta Tercatat 1.062
Andri menuturkan, pada hari pertama Disnaker melakukan inspeksi mendadak ke 64 perusahaan di Ibu Kota. Adapun perusahaan yang ditemukan melangggar protokol kesehatan berupa 25 persen kapasitas itu berada di Jakarta Barat dua perusahaan dan Jakarta Pusat dua perusahaan.
Sedangkan lima perusahaan yang ditemukan kasus Covid-19 tersebar di Jakarta Barat tiga perusahaan, Jakarta Timur satu perusahaan dan Jakarta Selatan satu perusahaan. "Semuanya ditutup sementara," ucapnya.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif meragukan kebijakan 25 persen kapasits perkantoran saat penerapan PSBB bakal dipatuhi seluruh perkantoran di Ibu Kota. "Yang 50 persen kapasitas saja banyak tidak dipatuhi," kata Syarif saat dihubungi, Senin, 14 September 2020.
Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi banyak dilanggar karena pemerintah minim tenaga pengawas. Sebab, pemerintah hanya mempunyai puluhan tenaga pengawas untuk memonitor 79 ribu perusahaan di Ibu Kota.
Syarif menyarankan pemerintah merangkul serikat pekerja untuk membantu pemerintah mengawasi perkantoran. Serikat perkerja pun, kata dia, bisa membantu karyawan yang masih diwajibkan untuk bekerja dari kantor.
"Serikat pekerja dan komunitas itu harus ditingkatkan kolaborasinya. Mereka bisa membantu pemerintah mengawasi," ucapnya.