TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial diramaikan dengan unggahan video yang berisi protes tentang razia masker. Dalam video tersebut, seorang wanita mengaku ditangkap petugas karena menurunkan maskernya ke leher. Padahal, dia berada dalam mobil seorang diri.
Menanggapi kejadian itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Pasal 6 di Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 79 tahun 2020 menyebutkan bahwa penggunaan masker harus menutupi hidung, mulut dan dagu.
Baca Juga: Viral Pengemudi Mobil Seorang Diri Didenda karena Lepas Masker
"Dalam Pergub itu tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 September 2020. "Tapi ke depan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami," kata Sambodo melanjutkan.
Pergub 79 tahun 2020 berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Aturan itu diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020. Pergub tersebut juga menjadi landasan untuk menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar.
Video protes warganet soal razia masker tersebut diunggah kembali oleh akun @lambe_turah. Dalam video, dia menunjukkan kekesalannya karena harus ditangkap dari mobil dengan posisi sendirian dan kemudian mengikuti sidang dengan posisi banyak orang. Menurut dia, pos sidang pelanggaran protokol kesehatan pada saat itu ramai dan tak menjaga jarak.