"

Kasus Mutilasi Kalibata City, Polisi Periksa Kejiwaan Laeli Atik dan Kekasihnya

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Korban merupakan seorang pria yang ditemukan di sebuah unit di Apartemen Kalibata City. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Korban merupakan seorang pria yang ditemukan di sebuah unit di Apartemen Kalibata City. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -  Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka kasus mutilasi Kalibata City pekan depan. 

“Kami rencanakan minggu depan. Kami lengkapi berkas dulu untuk kami memantapkan kembali unsur-unsur persangkaan yang dijerat kepada kedua pelaku ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis, 24 September 2020. 

Diketahui tersangka adalah sepasang kekasih  Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri. Keduanya membunuh dan memutilasi korban Rinaldi Harvey Wismanu, seorang manajer HRD sebuah perusahaan swasta.

Pasal-pasal yang dipersangkakan menurut Yusri, adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, juga Pasal 365 tentang pencurian. 

“Kami kuatkan dulu di persangkaan pasalnya nanti akan kami coba periksa kejiwaan mereka berdua ini,” kata Yusri. Ia menambahkan sejauh ini kondisi Laeli dan Djumadil terbilang normal, tapi penyidik menyatakan tetap perlu memeriksa kejiwaan lantaran tindakan yang tergolong keji ini.

Laeli dan Djumadil membunuh Rinaldi di apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Laeli dan korban sebelumnya berkenalan lewat Tinder, kemudian berlanjut melalui WhatsApp dan berjanji untuk bertemu di apartemen tersebut. 

Laeli dan Rinaldi sempat berhubungan badan, namun Djumadil muncul setelah bersembunyi di kamar mandi dan memukul korban dengan batu bata. Tak cukup sampai disitu, korban juga ditusuk sebanyak 7 kali. Rinaldi yang tewas membuat kedua tersangka sempat kebingungan, dan kemudian memutuskan memutilasi korban demi menghilangkan jejak.

Jenazah Rinaldi pertama kali ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada pada Rabu malam, 16 September 2020. Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban sejak 12 September 2020.








Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

3 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Keluarga korban mutilasi berharap pelaku dihukum mati karena pembunuhan itu sangat keji: nyawa harus dibalas nyawa


Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

4 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

Tersangka mutilasi di Wisma Kaliurang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

4 hari lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

Pelaku mutilasi Kaliurang terjerat pinjaman online di tiga aplikasi berbeda. Membunuh untuk menguasai harta korban.


Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

4 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

Korban membunuh untuk menguasai harta korban. Mutilasi dilakukan untuk menghilangkan jejak aksinya.


Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

4 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/CHARLES ONIANS
Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

Pelaku mutilasi itu merampok harta korban untuk melunasi utang pinjaman onlinenya senilai Rp 8 juta.


Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman

4 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman

Namun, karena pekerjaan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran.


Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

5 hari lalu

Ratusan tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

Polda Metro Jaya mengungkap 282 kasus dalam Operasi Pekat Jaya selama 15 hari.


Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

20 hari lalu

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

Rudolf Tobing membunuh Icha karena dendam dan sakit hati karena korban dekat dengan orang yang dibencinya.


Hakim Oyong Pernah Vonis 5 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana, Selain Tunda Pemilu 2024 dan Nyi Roro Kidul

22 hari lalu

Hakim Tengku Oyong dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya bertugas di PN Medan. Saat bertugas di PN Jakpus, ia pernah menangani gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, sebagai tergugat II. Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Kala itu, gugatan Fadel ditolak. PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut. Tengku Oyong menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda di PN Jakpus. Dok. PN Jakpus
Hakim Oyong Pernah Vonis 5 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana, Selain Tunda Pemilu 2024 dan Nyi Roro Kidul

Beberapa vonis kontroversial Hakim Oyong, selain tunda Pemilu 2024 hingga pembunuhan berencana yang divonis 5 bulan. Ada kasus Nyi Roro Kidul pula.


Polisi Pastikan Ecky Listiantho Tidak Terlibat dalam Kematian Anak Angela Hindriati di Apartemen

24 hari lalu

Tersangka kasus pembunuhan berujung mutilasi Angela Hindriati, Ecky Listiantho saat rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Pastikan Ecky Listiantho Tidak Terlibat dalam Kematian Anak Angela Hindriati di Apartemen

M. Ecky Listiantho berkenalan dengan Angela Hindriati melalui situs Kaskus dalam forum berkebun.