Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Mutilasi Kalibata City, Polisi Periksa Kejiwaan Laeli Atik dan Kekasihnya

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Korban merupakan seorang pria yang ditemukan di sebuah unit di Apartemen Kalibata City. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Korban merupakan seorang pria yang ditemukan di sebuah unit di Apartemen Kalibata City. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka kasus mutilasi Kalibata City pekan depan. 

“Kami rencanakan minggu depan. Kami lengkapi berkas dulu untuk kami memantapkan kembali unsur-unsur persangkaan yang dijerat kepada kedua pelaku ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis, 24 September 2020. 

Diketahui tersangka adalah sepasang kekasih  Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri. Keduanya membunuh dan memutilasi korban Rinaldi Harvey Wismanu, seorang manajer HRD sebuah perusahaan swasta.

Pasal-pasal yang dipersangkakan menurut Yusri, adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, juga Pasal 365 tentang pencurian. 

“Kami kuatkan dulu di persangkaan pasalnya nanti akan kami coba periksa kejiwaan mereka berdua ini,” kata Yusri. Ia menambahkan sejauh ini kondisi Laeli dan Djumadil terbilang normal, tapi penyidik menyatakan tetap perlu memeriksa kejiwaan lantaran tindakan yang tergolong keji ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laeli dan Djumadil membunuh Rinaldi di apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Laeli dan korban sebelumnya berkenalan lewat Tinder, kemudian berlanjut melalui WhatsApp dan berjanji untuk bertemu di apartemen tersebut. 

Laeli dan Rinaldi sempat berhubungan badan, namun Djumadil muncul setelah bersembunyi di kamar mandi dan memukul korban dengan batu bata. Tak cukup sampai disitu, korban juga ditusuk sebanyak 7 kali. Rinaldi yang tewas membuat kedua tersangka sempat kebingungan, dan kemudian memutuskan memutilasi korban demi menghilangkan jejak.

Jenazah Rinaldi pertama kali ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada pada Rabu malam, 16 September 2020. Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban sejak 12 September 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

6 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

11 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

Indriana, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Devara Putri dan pacarnya adalah tulang punggung keluarga.


Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

13 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

Tiga tersangka, yaitu Devara Putri dan kekasihnya Didot serta Reza dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.


Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

14 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

Devara merupakan caleg dari Partai Garuda. Diduga ikut berperan dalam kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri.


Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

17 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

Mayat wanita korban pembunuhan itu dibuang oleh pelaku di Kota Banjar setelah jasadnya dibawa selama empat hari di dalam mobil.


Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

19 hari lalu

Isak tangis mewarnai kepulangan jenazah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi di Sleman. Peti jenazah Redho tiba dj rumah duka di Depan Masjid Jamik Al-Ihsan di Jalan Yos Sudarso, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Sabtu Siang, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. (foto servio maranda/Tempo)
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman


Vonis Kasus Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung, Pendapat Majelis Hakim Terbelah

19 hari lalu

Suasana sidang kasus pembunuhan pasutri asal Ngantru, Tulungagung dengan terdakwa Glowoh alias Edi Porwanto di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu 28 Februari 2024. ANTARA/HO - Joko Pramono
Vonis Kasus Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung, Pendapat Majelis Hakim Terbelah

Majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan pasutri dengan hukuman 14 tahun penjara. Hakim berbeda pendapat soal pembunuhan berencana.


Tersangka Kasus Kematian Dante Tidak Mengaku Browsing Letak CCTV Kolam Renang, Polisi Bongkar Riwayat Pencarian Ponselnya

19 hari lalu

Artis Tamara Tyasmara (empat dari kanan) menyaksikan rekonstruksi atas kematian anaknya, Dante, di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Dalam kasus kematian ini, kekasih Tamara, Yudha Arfandi menjadi tersangka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka Kasus Kematian Dante Tidak Mengaku Browsing Letak CCTV Kolam Renang, Polisi Bongkar Riwayat Pencarian Ponselnya

Polisi memiliki hasil pemeriksaan digital forensik ponsel Yudha Arfandi, tersangka kasus penenggelaman Dante, anak Tamara Tyasmara.


Lihat Rekonstruksi Penenggelaman Dante, Angger Dimas Sebut Tersangka Kejam

19 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh ibu korban. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lihat Rekonstruksi Penenggelaman Dante, Angger Dimas Sebut Tersangka Kejam

Angger Dimas menyaksikan langsung rekonstruksi kasus kematian Dante di Kolam Renang Tirta Mas.


115 Adegan Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Tengok Kanan Kiri Sebelum Tenggelamkan Korban

19 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
115 Adegan Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Tengok Kanan Kiri Sebelum Tenggelamkan Korban

Menurut penyidik, Yudha Arfandi sempat menelepon Tamara Tyasmara dan orang tuanya usai Dante tenggelam, namun berkilah korban terpeleset.