Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Ragu Pembunuhan Berencana di Bekasi Bermotif Ekonomi dan Restu Nikah

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Ibu, anak, dan pacar anak yang menjadi tersangka pembunuh Asep Saepudin di Bekasi. Dokumen. Humas Polres Metro Bekasi
Ibu, anak, dan pacar anak yang menjadi tersangka pembunuh Asep Saepudin di Bekasi. Dokumen. Humas Polres Metro Bekasi
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Polisi mengungkap pembunuhan berencana terhadap Asep Saepudin, 43 tahun, yang dilakukan oleh istri, anak, dan pacar anaknya. Berdasarkan keterangan para tersangka, pembunuhan itu diduga berlatar ekonomi. Selain itu, tersangka sakit hati karena tak kunjung mendapt restu untuk menikah. Namun adik korban meragukan hal tersebut.

Menurut adik korban bernama Yudi, 33 tahun, Asep dan keluarganya terbilang sangat berkecukupan secara finansial. Ia, Asep dan kakak pertamanya, memiliki usaha bersama yakni industri rumahan di bidang kerajinan tangan.

Yudi mengatakan dalam usaha tersebut dialah yang mengatur keuangan, sehingga dirinya mengetahui betul berapa penghasilan Asep dari usaha tersebut. “Saya sangat tahu kondisi ekonomi dia. Di rumahnya itu 2024 ada AC, ada PS, TVnya aja 60 inch ada 2 atau 3, (korban) sangat berkecukupan,” kata Asep, Selasa, 23 Juli.

Selain itu terkait hubungan asmara putri pertama Asep yang kabarnya tak direstui, Yudi juga membantah hal tersebut. Menurutnya, Asep dengan pacar anaknya sudah sering bertemu hubungan antara keduanya pun terbilang tak ada masalah. 

“Dia (anak dan pacar anak korban) berhubungan sudah 5 tahun. Saya pun tahu, bang Asep juga tahu. Sudah kenal banget, dari SMA pacarannya,” ucapnya.

Bahkan,  putri Asep bersama pacarnya sempat memberikan kejutan saat korban ulang tahun. “Bukan kue doang, maksudnya di rumah tuh didekor-dekor segala macam gitu,” kata Yudi.

Oleh karena itu, Yudi menduga bahwa motif pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka bukan karena dua hal di atas melainkan karena ingin menguasai harta korban. Sebab, selain dibunuh ketiga tersangka juga diketahui memanfaatkan handphone korban untuk mengajukan pinjaman online.

Para tersangka juga menguras rekening tabungan korban. “Kalau menurut saya ya karena pengen menguasai harta aja, kan dikuras. Yang ditf itu bukan cuma pinjol doang, tabungan pribadi pun habis tinggal Rp53 ribu,” tutur Asep.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun, skenario pembunuhan terhadap Asep telah direncanakan dua minggu sebelum peristiwa terjadi. Para tersangka bahkan sudah tiga kali berupaya membunuh Asep namun selalu gagal.  

“Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan liquid. Kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman botol dengan cairan liquid. Selanjutnya, pada tanggal 25 Juni di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” kata Kapoilres Metro Bekasi Komisaris Polisi Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.

Pada uapaya yang ke empat, barulah mereka bisa menghabisi nyawa korban. Asep dipukul dan dicekik hingga meninggal. “Dia (pacar anak korban)  yang memukul helm ke kepala korban,” ucap Tweddy.

Sebelum pembunuhan ini terungkap, keluarga korban mengira Asep meninggal karena sakit. Namun, setelah jasadnya dikebumikan, keluarga merasa ada yang janggal. Akhirnya mereka melapor ke polisi. “Laporan pertama bahwa korban dibunuh karena ada tanda-tanda lebam, itu kecurigaan dari keluarga korban,” kata Twedi.

Dari hasil ekshumasi, terungkap bahwa korban meninggal karena dianiaya. “Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan tadi, jadi ada pemukulan dan kekerasan,” ucapnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Setu. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

14 jam lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.


Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

17 jam lalu

Munir dengan ayam pelung kesayangannya yang diberi nama Jhonny, 2 April 2002. DOK/TEMPO/Abdi Purmono
Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

Di samping gigih melawan ketidakadilan, mendiang aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib ternyata amat menyukai ayam jago pelung.


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

17 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

20 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

21 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


Lama Menghilang, Seorang Lansia di Bekasi Akhirnya Ditemukan Tinggal Kerangka di Lahan Kosong

23 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Lama Menghilang, Seorang Lansia di Bekasi Akhirnya Ditemukan Tinggal Kerangka di Lahan Kosong

Kerangka manusia ditemukan di lahan kosong usai kebakaran di Bekasi. Diidentifikasi sebagai Nedi, lansia yang telah lama dilaporkan hilang.


Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

2 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

Tiga bocah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang ikut berbaur saat penemuan jasad korban, seolah tak berdosa.


4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

2 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

Polisi menangkap empat bocah tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. Mereka sempat ikut yasinan di rumah korban.


20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

2 hari lalu

Penulis Buku Mencintai Munir yang juga istri dari aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati menunjukan Buku Mencintai Munir saat peluncurannya di Jakarta, Rabu, 14 September 2022. Buku Mencintai Munir merupakan rekaman tentang jalan hidup Suciwati bersama Munir hingga perjuangan Suciwati dalam menguak tabir pembunuhan suaminya serta kegigihan almarhum Munir dalam memperjuangkan penegakan prinsip HAM di Indonesia. ANTARA/Hafidz Mubarak A
20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

Pada 7 September 2024 ini, kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib berusia 20 tahun. Hingga kini dalang pembunuhan tak terungkap.


Desa Jatireja Kabupaten Bekasi Dapat Hibah 3 Bidang Tanah Senilai Rp 9,6 Miliar dari KPK

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Desa Jatireja Kabupaten Bekasi Dapat Hibah 3 Bidang Tanah Senilai Rp 9,6 Miliar dari KPK

KPK berharap Pemerintah Desa Jatireja Kabupaten Bekasi bisa memanfaatkan tiga bidang tanah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.