TEMPO.CO, Jakarta- Aparat gabungan dari Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Pusat, menutup sementara tiga tempat usaha karena melanggar aturan PSBB. Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarko, menyebut dua tempat yang ditutup merupakan restoran, sementara satu lainnya adalah salon kecantikan.
“Hari ini kami menutup tiga tempat usaha. Pada hari sebelumnya kami juga tutup dua tempat usaha karena langgar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata dia dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs utara.jakarta.go.id pada Jumat, 25 September 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut 514 Tempat Tidur ICU di Jakarta Terisi Pasien Covid-19
Menurut Danang, pemilik usaha restoran wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti mengatur jarak antrean, wastafel, serta tidak melayani makan di tempat. Sementara itu, usaha calon kecantikan tidak boleh beroperasi hingga aturan PSBB dicabut. Pemilik restoran diberi waktu tiga hari untuk melengkapi fasilitas protokol kesehatan. “Jika tidak, maka akan kami kenakan sanksi denda administratif,” kata dia.
Danang menjelaskan pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Ia memastikan kedepannya pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan selama PSBB masih diterapkan di wilayah Jakarta. “Tentunya pengawasan dan penindakan akan kami terus lakukan sepanjang hari demi menyelamatkan warga dari pandemi Covid-19 ini,” tutur Danang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang PSBB selama dua pekan hingga Minggu, 11 Oktober 2020. Perpanjangan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Dalam keputusan itu, PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari manakala kasus Covid-19 belum turun secara signifikan.