TEMPO.CO, Jakarta - Tiga Pilar Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, gencar melaksanakan Operasi Yustisi hampir setiap hari, seperti pada Sabtu, 26 September 2020, yang menyasar pertokoan.
Petugas gabungan dari Koramil, Polsek dan Kecamatan Mampang Prapatan atau disebut dengan Tiga Pilar ini mendatangi sejumlah toko di Jalan Kapten Tandean, Mampang Prapatan. Ada lima lokasi yang didatangi oleh petugas.
Tim mendatangi toko roti, restoran cepat saji, Kantor Pegadaian, notaris dan Nariba Office. Dari kelima lokasi tersebut didapati 10 pelanggar tidak memakai masker.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo menyebutkan, para pelanggar kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar ruangan, beberapa di antara para pengendara bermotor.
"Alasan yang mereka sampaikan beragam, ada yang kelupaan, ada yang merasa sudah pakai helm enggak perlu pakai masker lagi," kata Sujarwo.
Baca juga : Wagub DKI: 80 Persen Keberhasilan Lawan Covid-19 Ditentukan Oleh Kepatuhan Warga
Dari 834 kasus konfirmasi positif Covid-19 di Mampang, sebanyak 497 sembuh dan 32 orang meninggal dunia. Sebanyak 305 dalam pemantauan, 57 dirawat dan 248 menjalani isolasi mandiri.
Djaharuddin mengakui wilayah Kecamatan Mampang Prapatan tergolong daerah zona merah karena tiga dari 38 RW di wilayahnya masuk kategori zona merah.
"Bisa dikatakan begitu (zona merah), soalnya ada tiga RW dari 38 RW zona merah, yakni RW 01, 03 dan 011 di Kelurahan Pela Mampang," kata Djaharuddin.
Menurut dia, satu RW dikategorikan zona merah apabila terdapat lima kasus terkonfirmasi positif
Karena itu, Kecamatan Mampang Prapatan terus melaksanakan Operasi Yustisi oleh Tiga Pilar guna mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan serta tidak berkerumun.
ANTARA