TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 pada hari ini, Rabu, 30 September 2020. Rapat paripurna digelar dua kali, yaitu pukul 10.00 dan 14.00, namun, molor sekitar satu jam dari jadwal.
Topik dalam rapat paripurna pertama adalah pandangan umum fraksi terhadap Raperda Penanggulangan Covid-19. Sedangkan rapat kedua beragendakan jawaban Gubernur Anies Baswedan tentang pandangan para fraksi-fraksi.
Sampai berita ini dibuat, sekitar 30 menit sejak rapat paripurna pertama dimulai, Gubernur Anies Baswedan nampak belum hadir. Tempo hanya melihat Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria di ruang rapat paripurna.
Beberapa fraksi yang sudah menyampaikan pandangannya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, dan PKS. Mereka mempertanyakan sejumlah hal serta memberikan masukan untuk raperda penanggulangan Covid.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengatakan belum ada payung hukum yang jelas bagi unsur masyarakat yang hendak turut menangani Covid-19. “Sudah ada gugus tugas di tingkat RT dan RW yang saat ini belum ada payung hukumnya.”
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta menyerahkan draft rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI. Draft diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setelah dibacakan dalam rapat paripurna untuk dibahas dan disusun menjadi perda oleh anggota dewan.
Riza Patria mengatakan pandemi Covid-19 sudah berdampak luas terhadap pemerintahan dan kehidupan warga, di bidang kesehatan, kesejahteraan, ekonomi hingga politik. Sehingga butuh satu aturan yang lebih efektif dalam penanggulangan Covid-19.
Ia mengatakan secara umum Raperda Penanggulangan Covid-19 akan memuat pedoman kesehatan warga dari penularan Covid-19, peningkatan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, lalu perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19.
Selian itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat hukum dalam menerapkan aturan. Termasuk juga sanksi pidana bagi warga yang melanggar. "Memang ada usulan pidana beberapa hal termasuk juga kegiatan yang dianggap melanggar,” ujar Riza, di DPRD DKI, Rabu 23 September 2020.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ