TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tidak memberikan izin keramaian untuk demonstrasi buruh yang rencananya digelar di depan Gedung DPR RI pada 6 - 8 Oktober 2020 karena angka kasus Covid-19 yang masih tinggi. "Kami mengharapkan agar mereka mengerti, pandemi Covid-19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster Covid-19 baru," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Senin, 5 Oktober 2020.
Polisi akan membubarkan kerumunan massa yang tetap nekat berdemonstrasi. Polisi sudah menyebar ke titik-titik pemberangkatan massa di daerah untuk mencegah mereka melanjutkan perjalanan ke Ibu Kota. "Kami telah sampaikan di wilayah-wilayah yang mau berangkat, kami bubarkan, kami sampaikan supaya mereka tidak datang ke sini."
Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati untuk mogok kerja sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law. Kesepakatan ini diambil setelah diadakan rapat di Jakarta, Ahad, 27 September 2020.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan rapat dihadiri perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Ada juga beberapa federasi seperti SP LEM dan GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi buruh.
Seruan mogok nasional ini akan diikuti sekitar 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota mulai dari Selasa, 6 Oktober - Kamis, 8 Oktober 2020. Mogok akan melibatkan pekerja di sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, hingga logistik dan perbankan.