"Kalau cuma bersifat pemberitahuan saja ya sudah pergub pakainya, gak usah perda," ujarnya. "Kami dalam hal ini menghargai, mengapresiasi apa yg disampaikan oleh kemendagri, tetapi dalam hal ini juga kita tidak bertentangan dengan Kemendagri."
Kemendagri mengubah pasal draf Raperda Covid-19 pasal 19 ayat 3 dari pelibatan DPRD untuk memberikan saran atau pertimbangan menjadi hanya sebatas pemberitahuan.
Adapun pasal 19 ayat 3 Raperda Covid-19 yang disempurnakan berbunyi, "Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRD sebelum ditetapkan.
Sedangkan pasal 19 ayat 3 yang disahkan DPRD berbunyi "Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta."
Pasal 19 ayat dua berbunyi "Dalam hal PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Gubernur dapat menetapkan kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana mestinya.
Meski tidak mengikuti catatan Kementerian, menurut Andyka, regulasi pelibatan DPRD dalam kebijakan PSBB yang telah disahkan tidak melanggar aturan.
Baca juga: 3 Tahun Pemerintahan Anies Baswedan, Pengamat: DKI dan Pusat Kian Tak Harmonis
"Dari kemendagri kan diberitahukan, tapi kami kan nggak mau diberitahukan," ucapnya. "Toh juga itu bukan dikatakan harus mendapat persetujuan dari DPRD, kan tidak. Tapi mendapatkan pertimbangan, putusan akhirnya tetap gubernur. Jadi sebenarnya tidak mengurangi makna.'
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan pelibatan DPRD jangan dianggap sebagai sesuatu hal yang bersifat politis. Menurut dia, legislator meminta untuk dilibatkan karena sebagai penyambung lidah konstituen mereka. "Kami sebagai mitra juga bisa memberi saran. Karena konstituen memberikan amanah itu," ucapnya.
Politikus Demokrat it memahami kebijakan pembatasan sosial membutuhkan gerak cepat dan DPRD siap mendukung Anies Baswedan dengan memberikan masukan yang baik untuk penanggulangan wabah Covid-19 ini. "Situasi pandemi ini justru kita harus bekerja sama untuk menanggulanginya."