TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mendukung penerapan pidana denda terhadap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang tertuang di dalam Perda Covid-19. Perda Covid-19 telah disahkan DPRD DKI pada Senin, 19 Oktober 2020.
"Sanksi denda hingga Rp 7,5 juta sudah cukup baik. Bahkan harus diperluas lagi cakupannya," kata Tri saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2020.
Tri mengatakan Perda Covid-19 hanya mengatur sanksi denda sebesar Rp 5-7,5 juta bagi orang yang tidak mau menjalani pemeriksaan atau tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, kabur dari isolasi hingga pengambilan paksa jenazah pasien suspek maupun terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurut Tri, Pemprov DKI juga semestinya mengatur ancaman bagi warga yang menjalani karantina. Orang yang menjalani karantina merupakan warga yang berstatus suspek atau kontak erat dengan pasien Covid-19.
"Orang yang menjalani karantina ini juga harus dipastikan tidak keluar selama 14 hari. Kalau keluar maka harus diberikan sanksi juga," ujarnya. "Mereka ini juga berpotensi menularkan jika ternyata telah terpapar virus."
Secara keseluruhan isi Perda Covid-19, menurut Tri, sudah cukup baik. Namun, Pemerintah DKI bakal mempunyai tantangan dalam mengimplementasikannya.
"Karena kalau perda sudah ada implementasi tidak berjalan juga tidak akan efektif menanggulangi wabah ini," ujarnya.