TEMPO.CO, Jakarta- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nana Wea meminta Mahkamah Konstitusi tak meremehkan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja oleh para buruh. Ia memastikan para buruh akan mengawal setiap sidang manakala permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja telah diajukan.
“Jangan pernah menistakan perjuangan murni kaum buruh. Jangan pernah menganggap main-main. Kami akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang,” ujar dia dari atas mobil komando di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 November 2020.
Andi Gani bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bertemu dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah. Seharusnya, mereka mengajukan permohonan uji materi hari ini ke MK.
Namun, rencana tersebut urung dilakukan lantaran hingga hari ini UU Cipta Kerja belum diundangkan. Mereka akhirnya menyampaikan surat penolakan para buruh terhadap UU Cipta Kerja.
Dalam pertemuan tersebut, serikat buruh membacakan pernyataan sikap terkait UU Cipta Kerja. Andi Gani mengatakan buruh selama ini melakukan aksi untuk menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Namun kata dia, mereka juga mengambil langkah konstitusional dengan jalan uji materi ke MK. "Karena kami yakin MK masih menjadi benteng keadilan," kata Andi Gani di hadapan sahibulbait.
Gani dan Iqbal senada mengatakan mereka akan mendaftarkan uji materi ke MK begitu UU Cipta Kerja diundangkan. Mereka mengklaim memiliki dalil-dalil yang kuat dalam permohonan yang menyangkut klaster ketenagakerjaan tersebut. Selain uji materiil, Iqbal mengatakan mereka juga akan menyiapkan uji formil. "Menyusul setelah uji materiil dimasukkan," kata Iqbal.
Adapun hari ini seribu lebih buruh menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Selain menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2021. Sekitar pukul 14.40, massa buruh pun membubarkan diri.