TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan buruh di Kabupaten Tangerang saat ini dalam kondisi galau menunggu keputusan upah minimum kabupaten/kota.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, kegalauan para buruh ini karena Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan edaran bahwa tidak ada kenaikan upah akibat pandemi Covid-19.
"Saat ini kondisi psikologi pekerja sedang terluka, agak sulit untuk meredam tidak terjadi unjuk rasa akibat UMK tidak naik," kata Supriadi saat dihubungi Tempo Selasa, 3 November 2020.
Saat ini besaran upah minimum 2021 masih dibicarakan oleh Dewan Pengupahan.
Supriadi mengatakan, Keputusan Dewan Pengupahan harus sudah final sebelum 15 November 2020.
"Untuk UMK Kabupaten Tangerang 2021, saya sudah instruksikan unsur organisasi untuk tetap memperjuangkan kenaikan UMK," kata anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu.
Dia menambahkan jika tidak terjadi kenaikan, sepertinya buruh yang berjumlah 167 ribuan akan turun ke jalan.
Supriadi mengatakan harapan mereka kenaikan UMK minimal 4,5 persen dari besaran angka UMK Kabupaten Tangerang 2020 yakni Rp 4,2 juta.
Terkait Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) buruh di era pandemi Covid-19 ini menurut Supriadi, para buruh masih bertahan. Hanya, kata dia, kendalanya justru dari pemerintah.
"Pemerintah tidak pernah mampu menahan lonjakan kenaikan harga yang umumnya terjadi setiap awal tahun," kata Supriadi.
Maka itu, jika UMK tidak berubah sebanyak 167 ribu buruh itu bukan tidak mungkin bakal turun ke jalan.
"Maunya sih begitu, pasti ekonomi Kabupaten Tangerang lumpuh," kata Supriadi.
Sementara itu, dihubungi terpisah Wakil Direktur Utama PT Pan Brothers Indonesia Tbk. Anne Patricia Sutanto menyatakan perusahaan nya akan tetap memberikan upah pekerja di tahun 2021 sesuai UMK 2020. "Kami basenya UMK setempat untuk UMK 2021," kata Anne.